Menag: MUI yang Berhak Menilai Sesat Tidaknya Syiah

Menag: MUI yang Berhak Menilai Sesat Tidaknya Syiah
Menag: MUI yang Berhak Menilai Sesat Tidaknya Syiah
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menyerahkan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk melakukan penilaian terhadap ajaran Syiah yang belakang ini dikabarkan sebagai ajaran aliran sesat. Hal tersebut ditegaskan oleh Menteri Agama (Menag), Suryadharma Ali di Jakarta, Rabu (4/1).

"Sesat atau tidaknya, itu semua kita serahkan kepada majelis ulama. Karena mereka kan memiliki ahli-ahli yang tentunya memiliki kompetensi di bidangnya. Memiliki kredibilitas untuk memberikan penilaian terhadap suatu ajaran agama," jelas Menag.

Namun jika memang MUI sudah menetapkan  bahwa syiah itu aliran sesat, lanjut Menag, maka sangat dimungkinkan jika MUI di Madura itu sudah melakukan penelitian terlebih dahulu. Sehingga, MUI menilai bahwa  akidah yang dipercaya oleh Syiah itu berbeda dengan akidah menjadi mainstream umat islam di Indonesia.

"Itu mungkin saja seperti itu (dasar penilaianya). Saya juga belum membaca secara utuh alasan-alasan mengapa pihak MUI  itu mengatakan Syiah aliran sesat. Tetapi saya lebih mengedepankan pandangan-pandangan dari majelis ulama itu," ujar Menag.

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menyerahkan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk melakukan penilaian terhadap ajaran Syiah yang belakang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News