Menag: MUI yang Berhak Menilai Sesat Tidaknya Syiah
Rabu, 04 Januari 2012 – 12:29 WIB

Menag: MUI yang Berhak Menilai Sesat Tidaknya Syiah
Selain itu, Menag juga mengungkapkan jika masyarakat juga harus bisa memahami fungsi dari pihak Kemenag. Menurutnya, pihak kementerian itu tidak boleh mencampuri ajaran suatu agama ataupun aliran apapun.
Baca Juga:
"Jadi kalau Menag mengatakan itu sesat atau tidak sesat, berarti kami sudah masuk pada urusan ajarannnya. Yang memiliki kompetensi pada urusan agama itu adalah majelis ulama dan tokoh-tokoh islam lainnya yang memiliki kompetensi di bidangnya," tandasnya.
Oleh karena itu, terang Menag, pihaknya tetap akan menyerahkan penuh kepada majelis ulama mengenai agama Syiah. "Ke depannya, kami selaku pemerintah prinsip dasarnya adalah siapapun tidak dibenarkan melakukan tindakan kekerasan dengan dalih apapun. Adapun ajarannya, itu kita kembalikan otoritasnya kepada MUI untuk melakukan penilaian," kata Menag. (cha/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menyerahkan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk melakukan penilaian terhadap ajaran Syiah yang belakang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prajurit TNI AL Sigap Mengevakuasi Warga Terdampak Banjir di Pesawaran Lampung
- Terungkap! Ade Bhakti Satu-satunya Camat yang Menyuap Mbak Ita
- Peringatan Hari Kartini, UICI Meluncurkan PMB Bacth 9
- Praktisi Hukum Nilai Marcella dan Ary Bakri tak Layak Disebut Advokat
- Peringati Hari Bumi, Prudential Indonesia Tanam 5.000 Mangrove
- Mensesneg Jadi Jubir Istana, Pakar Pertanyakan Dasar Hukum: Jangan Penunjukkan Ala Kadarnya