Menag: MUI yang Berhak Menilai Sesat Tidaknya Syiah
Rabu, 04 Januari 2012 – 12:29 WIB
Selain itu, Menag juga mengungkapkan jika masyarakat juga harus bisa memahami fungsi dari pihak Kemenag. Menurutnya, pihak kementerian itu tidak boleh mencampuri ajaran suatu agama ataupun aliran apapun.
Baca Juga:
"Jadi kalau Menag mengatakan itu sesat atau tidak sesat, berarti kami sudah masuk pada urusan ajarannnya. Yang memiliki kompetensi pada urusan agama itu adalah majelis ulama dan tokoh-tokoh islam lainnya yang memiliki kompetensi di bidangnya," tandasnya.
Oleh karena itu, terang Menag, pihaknya tetap akan menyerahkan penuh kepada majelis ulama mengenai agama Syiah. "Ke depannya, kami selaku pemerintah prinsip dasarnya adalah siapapun tidak dibenarkan melakukan tindakan kekerasan dengan dalih apapun. Adapun ajarannya, itu kita kembalikan otoritasnya kepada MUI untuk melakukan penilaian," kata Menag. (cha/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menyerahkan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk melakukan penilaian terhadap ajaran Syiah yang belakang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Inilah Kiprah Satryo Soemantri Brodjonegoro yang Membuat Prabowo Terpikat
- Dudung: Kepemimpinan Prabowo-Gibran Mampu Hadapi Tantangan Global
- Cuaca Hari Ini, BMKG Prakirakan Hujan Ringan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia
- Sugiono jadi Sorotan Dunia
- Ketum PGRI: Masih Banyak Guru Honorer di Atas 50 Tahun
- Prabowo Lantik Menteri & Wakil Menteri Kabinet Merah Putih Hari Ini