Menag: MUI yang Berhak Menilai Sesat Tidaknya Syiah
Rabu, 04 Januari 2012 – 12:29 WIB
Selain itu, Menag juga mengungkapkan jika masyarakat juga harus bisa memahami fungsi dari pihak Kemenag. Menurutnya, pihak kementerian itu tidak boleh mencampuri ajaran suatu agama ataupun aliran apapun.
Baca Juga:
"Jadi kalau Menag mengatakan itu sesat atau tidak sesat, berarti kami sudah masuk pada urusan ajarannnya. Yang memiliki kompetensi pada urusan agama itu adalah majelis ulama dan tokoh-tokoh islam lainnya yang memiliki kompetensi di bidangnya," tandasnya.
Oleh karena itu, terang Menag, pihaknya tetap akan menyerahkan penuh kepada majelis ulama mengenai agama Syiah. "Ke depannya, kami selaku pemerintah prinsip dasarnya adalah siapapun tidak dibenarkan melakukan tindakan kekerasan dengan dalih apapun. Adapun ajarannya, itu kita kembalikan otoritasnya kepada MUI untuk melakukan penilaian," kata Menag. (cha/jpnn)
JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) menyerahkan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk melakukan penilaian terhadap ajaran Syiah yang belakang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Akademisi Kritik Pola Komunikasi Pemerintah Soal Pagar Laut, Muncul Kesan Tidak Tegas
- Waka MPR Dorong Tata Kelola Pemerintahan Daerah yang Influsif Harus Segera Diwujudkan
- Puluhan Warga Keracunan Makanan di Ponorogo, 1 Orang Meninggal, Polisi Turun Tangan
- Gaungkan Kebijakan Efisiensi Anggaran, Istana Tetap Gelar Retret Kepala Daerah, Ini Alasannya
- Versi Mensesneg, Retret Kepala Daerah Tidak Pakai Dana Pribadi Prabowo
- Sesosok Mayat Ditemukan Terapung di Perairan Cilegon, Identitas Belum Diketahui