Menag: Ormas Tidak Boleh Lakukan Upaya Paksa!
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin angkat suara terkait langkah sebuah ormas mendatangi sejumlah mal di Kota Surabaya, Minggu (18/12) kemarin.
Di mana Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa Nomor: 56/2016 tentang hukum penggunaan atribut keagamaan non-muslim di mal-mal.
Menurut Lukman, kalau memang langkah ormas tersebut berwujud upaya paksa, ancaman, atau tindakan kekerasan, maka menjadi kewenangan aparat kepolisian melakukan penindakan.
"Jika seseorang atau sekelompok orang dibolehkan melakukan upaya paksa, maka yang lain juga akan melakukan. Kalau ormas lakukan ini, maka ormas yang lain lakukan hal sama, kalau semua melakukan, jadinya anarkisme," ucap Lukman, Selasa (20/12).
Lukman menegaskan, sebagai negara hukum maka hanya aparat keamanan yang diberi kewenangan melakukan upaya penindakan terhadap dugaan pelanggaran hukum.
"Hanya aparat penegak hukum saja yang boleh melakukan itu (penindakan,red). Misalnya Satpol PP, polisi, kejaksaan, KPK, adalah instansi yang oleh hukum diberikan kewenangan. Sementara ormas tidak diperkenankan," ucap Lukman.(gir/jpnn)
JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin angkat suara terkait langkah sebuah ormas mendatangi sejumlah mal di Kota Surabaya, Minggu (18/12)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Sekte Indonesia Emas Dideklarasikan Untuk Mewujudkan Perubahan Sosial
- PFM Tegaskan Ada 15 Kementerian dan 28 Badan Teknis yang Perlu Diawasi
- Unilever Sebut Inklusi, Kesetaraan, dan Keragaman Kunci Bisnis Berkelanjutan
- Kapolri Ajak Pemuda Muhammadiyah Berantas Judi Online & Polarisasi Pilkada Serentak
- Penjelasan BKN soal Penentuan Kelulusan PPPK 2024, Honorer K2 Bisa Senang Nih
- Demo di Depan DPD PKS, Ikatan Santri Jakarta Minta Suswono Diadili