Menag Pastikan Jumlah Jemaah Haji Lansia Maksimal 30 Persen
jpnn.com, JAKARTA - Usulan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk menambah kuota jemaah haji lanjut usia (lansia) sulit direalisasikan.
Menurut Menteri Agama Lukman Saifuddin, ada regulasi penerbangan internasional yang tidak bisa diganggu gugat.
Di mana satu pesawat tidak boleh diisi oleh lebih dari 30 persen jemaah haji yang lanjut usia.
“Jadi maksimal, misal pesawat Boeing 777 dengan kapasitas 410 penumpang, sehingga tidak boleh lebih 30% dari kapasitas itu lansia. Jadi sebanyak-banyaknya 30%, karena menyangkut keselamatan dan lainnya,” ujar Menteri Lukman di Jakarta, Rabu (30/5).
Kendala itu, lanjutnya, yang membuat Kemenag sulit mengumpulkan lansia dalam satu kloter.
Sejatinya, pemerintah ingin jumlah jemaah haji lansia lebih banyak dan tidak lama-lama di Tanah Suci, tapi regulasi tidak memungkinkan.
"Karena banyaknya aturan itu jumlah jemaah lansia dikurangi. Mereka juga harus ikut berada di Tanah Suci seperti jemaah haji lainnya, antara 39-40 hari,” pungkasnya. (esy/jpnn)
Pemerintah ingin jumlah jemaah haji lansia lebih banyak tapi regulasi tidak memungkinkan.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
- Dubes Arab Buka Peluang Investasi untuk BPKH Indonesia di Tanah Suci
- Didirikan Muhammad Husni Ali Hasan, Mutawiffmu Siap Memandu Jemaah Haji dan Umrah
- BPKH Jadikan Ijtima Ulama Referensi Tata Kelola Dana Haji
- BPKH Naikkan Distribusi Nilai Manfaat Jemaah Haji Tunggu Jadi Rp 4,4 Triliun pada 2025
- Cerita Bahagia Jemaah yang Tuntaskan Ibadah Haji 2024
- Pansus DPR Mencium Dugaan Manipulasi Data Haji Khusus, Ya Tuhan