Menag Pastikan PP Tentang Aborsi sesuai Fatwa MUI

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memastikan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang menuai kontroversi tentang aborsi tidaklah menyimpang. Pasalnya, PP itu ujarnya, sudah sesuai dengan Fatwa MUI.
"PP aborsi sudah sesuai dengan ketentuan fatwa MUI karena aborsi dimungkinkan dengan beberapa syarat. Itu kan dilakukan karena tak ada cara lain, karena mengancam jiwa si ibu," ujar Lukman di kompleks Istana Negara, Jakarta, Rabu, (13/8).
Selain itu, ujarnya, aborsi itu dilakukan tanpa paksaan pada sang ibu. Oleh karena itu, ia meyakini PP itu tidak akan sampai memaksakan kehendak pada kaum wanita. Korban perkosaan, kata dia, termasuk yang bisa mendapatkan penanganan itu karena mengancam keselamatan jiwanya.
"Yang bisa nentukan apa si ibu bisa aborsi kandungannya kalau ada alasan medis, dan itu bisa fisik dan psikis. Dan yang berhak menentukan itu adalah ahli medis, para dokter. Ada bahasan usia tertentu bahwa usia kandungan tak lebih dari sebelum kandungan miliki ruh, jiwa. Itu ketentuan-ketentuan yang sudah sejalan dengan komisi fatwa MUI," sambungnya.
Meski demikian, Lukman mengungkapkan tidak tahu persis teknis PP tersebut karena dibahas di tingkat Ditjen di Kemenag.(flo/jpnn)
JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin memastikan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 61/2014 tentang Kesehatan Reproduksi yang menuai kontroversi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Tiga Pemotor Asal Depok Tewas Seusai Tabrak Pohon di Bandung
- RI Siapkan Langkah Strategis untuk Merespons Kebijakan Tarif Resiprokal AS
- Innalillahi, Satu Orang Tewas di Dalam Mobil Avanza yang Tertimbun Tanah Longsor
- Peraih Rekor MURI Keliling Eropa Bahas Masalah Kesehatan Mental
- Pemda Belum Mengajukan Usulan Penetapan NIP CPNS & PPPK 2024, BKN Akan Lakukan Ini
- Anak yang Hilang di Pantai Sayang Heulang Garut Akhirnya Ditemukan, Begini Kondisinya