Menag: Pemkot Bekasi Sudah Tepat
Selasa, 21 September 2010 – 16:51 WIB
JAKARTA - Menteri Agama, Suryadharma Ali mengatakan tindakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menangani masalah pendirian rumah ibadah di wilayahnya sudah tepat. Tindakan pelarangan beribadah bagi jemaah Hurian Kristen Batak Protestan (HKBP) di Ciketing, Bekasi Timur karena mengganggu masyarakat sudah sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri. "Ketika mengganggu, warga menyarankan supaya tidak melaksanakan kebaktian di situ, dan ini juga diusulkan melalui jalan yang benar. Melalui Pemkot lalu Pemkot menyegel tetapi memberikan alternatif," katanya.
"Pemkot Bekasi sudah betul, merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama. Jadi umat HKBP mempergunakan rumah tinggal untuk rumah ibadah selama 19 tahun dibiarkan," kata Suryadharma Ali di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/9).
Baca Juga:
Pembiaran itu kata Suryadharma Ali yang juga mantan Menteri Koperasi dan UKM karena tidak mengganggu masyarakat sekitar. Ketika makin lama dan jemaahnya banyak, kebaktian HKBP mulai mengganggu.
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Agama, Suryadharma Ali mengatakan tindakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menangani masalah pendirian rumah ibadah di wilayahnya
BERITA TERKAIT
- Honorer Database BKN jadi PPPK Penuh Waktu Bertahap Hingga 2026
- DPRD DKI Minta Program Kartu Air Sehat Harus Tepat Sasaran ke Warga yang Membutuhkan
- Tantangan Bangsa Berat, Barikade 98 Dorong Penguatan Komitmen Persatuan Nasional
- Pendaftaran PPPK 2024 Tahap 2 Diperpanjang Lagi, 3 Perintah Kepala BKN
- 5 Berita Terpopuler: Demo Honorer Pecah, KepmenPAN-RB Terbit, Pendaftaran PPPK Diperpanjang Lagi?
- Muzani Dukung Perjuangan Baznas Beri Bantuan Kemanusian untuk Rakyat Palestina