Menag: Pemkot Bekasi Sudah Tepat

Menag: Pemkot Bekasi Sudah Tepat
Menag: Pemkot Bekasi Sudah Tepat
JAKARTA - Menteri Agama, Suryadharma Ali mengatakan tindakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menangani masalah pendirian rumah ibadah di wilayahnya sudah tepat. Tindakan pelarangan beribadah bagi jemaah Hurian Kristen Batak Protestan (HKBP) di Ciketing, Bekasi Timur karena mengganggu masyarakat sudah sesuai dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri.

"Pemkot Bekasi sudah betul, merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri dan Menteri Agama. Jadi umat HKBP mempergunakan rumah tinggal untuk rumah ibadah selama 19 tahun dibiarkan," kata Suryadharma Ali di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (21/9).

Pembiaran itu kata Suryadharma Ali yang juga mantan Menteri Koperasi dan UKM karena tidak mengganggu masyarakat sekitar. Ketika makin lama dan jemaahnya banyak, kebaktian HKBP mulai mengganggu.

"Ketika mengganggu, warga menyarankan supaya tidak melaksanakan kebaktian di situ, dan ini juga diusulkan melalui jalan yang benar. Melalui Pemkot lalu Pemkot menyegel tetapi memberikan alternatif," katanya.

JAKARTA - Menteri Agama, Suryadharma Ali mengatakan tindakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi menangani masalah pendirian rumah ibadah di wilayahnya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News