Menag: Pencabutan Izin First Travel Tidak Menghilangkan Kewajibannya

Menag: Pencabutan Izin First Travel Tidak Menghilangkan Kewajibannya
Biro travel dan umrah First Travel. Foto/ilustrasi: dokumen JawaPos.Com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan keputusan mencabut izin PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), dilakukan setelah pertimbangan matang.

Sebelum membuat keputusan yang diprotes oleh pihak First Travel, Kementerian Agama menerima banyak laporan dan permintaan menjadi mediator dari calon jemaah umrah. Dari empat kali upaya mediasi, tidak ada yang diindahkan pemiliknya.

“Memang tidak bisa ditoleransi lagi sehingga izinnya dicabut. Tentu pencabutan izinnya tidak lalu menghilangkan kewajiban mereka,” ujar Lukman di kompleks Parlemen Jakarta, Rabu (16/8).

Di sisi lain, pemerintah tidak menginginkan lebih banyak korban dari promo-promo yang ditawarkan First Travel. Apalagi, harga yang mereka tawarkan dinilai sulit direalisasikan.

Dia berharap kasus ini dijadikan pelajaran. Masyarakat diminta lebih cermat, berhati-hati dan kritis dalam memilih biro perjalanan ibadah umrah maupun haji.

“Mudah-mudahan kasus ini bisa segera selesai. Sekarang para penegak hukum, kepolisian sedang mendalami kasus ini. Kami pun bersama Kejaksaan dan Kepolisian melakukan komunikasi untuk mendapatkan apa yang menjadi jalan terbaik bagi semua,” tambahnya.(fat/jpnn)


Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menyatakan keputusan mencabut izin PT First Anugerah Karya Wisata atau First Travel sebagai Penyelenggara Perjalanan


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News