Menag: Putusan Ahok Belum Inkrah
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin turut merespons vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Basuki T Purnama alias Ahok, di kasus penistaan agama.
"Yang saya dengar bahwa putusan ini belum inkrah. Ada upaya banding. Proses ini tentu belum selesai secara hukum, karenanya saya berharap semua pihak hendaknya menunggu hasil akhir dari putusan hukum ini," ujar Lukman di kompleks Parlemen Jakarta, Selasa (9/5).
Dia pun berharap semua pihak tidak memaknai putusan pengadilan tersebut secara berlebihan.
"Tidak terlalu berlebihan dalam melampiaskan atau meluapkan apa itu, kegembiraan, apakah itu kesedihan yang lalu bisa menimbulkan potensi konflik di masyarakat yang memang beragam," harap dia.
Untuk itu, dia mengimbau semua pihak hendaknya mampu menahan diri dan menunggu putusan hukum kasus penistaan agama itu berkekuatan hukum tetap.
"Kita semua menghormati apapun putusan hukum nanti itu," pungkasnya.(fat/jpnn)
Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin turut merespons vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Basuki T Purnama alias Ahok,
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Ahok dan JPU Batal Banding, Bang Ara: Bikin Sejuk
- Pengadilan Tak Akan Urusi Lokasi Ahok Dibui
- JPU Cabut Banding Perkara Ahok, Pemuda Muhammadiyah: Mestinya Sejak Awal
- Sidang Paripurna Istimewa Pemberhentian Ahok Diundur
- Tetap Banding, JPU Justru Seperti Pembela Ahok
- Catat, Inilah Majelis Hakim Banding Perkara Ahok