Menag Sebut Ponpes UBK Ajarkan Kekerasan
Senin, 18 Juli 2011 – 06:55 WIB
Pada Bulan Desember 2009, Imron Baihaqi alias Abu Tholut alias Mustofa dan Ubaid menemui Mujihadul Haq di sebuah kantor JAT Bima, dan mengutarakan kembali perihal bantuan dana untuk jihad. Kemudian Mujihadul pun mencarikan dana dan mentransfer melalui bank.
Dana pertama yang dikirim sebanyak Rp 13.115.000 dan yang kedua - Rp 12.605.000, melalui Kantor Pos Cabang Bima ke rekening Bank Muamalat Shar-E nomor pelanggan 60192392039889901 atas nama Sus Hidayat Permana. Selain didakwa merencanakan dan melakukan permufakatan jahat, Mujihadul Haq juga didakwa menutupi adanya rencana tentang tindak pidana terorisme.
Akibat perbuatan tersebut Mujahidul Haq diancam pidana sesuai pasal 15 jo pasal 7 undang-undang No.15 tahun 2003 dan pasal 13 huruf (c) undang-undang No.15" tahun 2003. (fal/rdl/nw)
JAKARTA - Dugaan adanya aktifitas gerakan garis keras di Pondok Pesantren (Ponpes) Umar bin Khattab (UBK), Desa Sanolo, Bolo, Bima, Nusa Tenggara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- 3 Usulan Gubernur agar Seluruh Honorer jadi PPPK, Tanpa Sisa, Jos!
- 5 Berita Terpopuler: 1,7 Juta Honorer dapat NIP PPPK & Paruh Waktu, tetapi Kode R2/L yang Batal Lulus, yang Curang Susah Tidur
- Sisa Honorer yang Harus Terserap PPPK 2024 Tahap 2 Masih Membeludak, Oh
- Siswa di Makassar Diberi Hadiah Jika Menghabiskan Makan Bergizi Gratis
- 4 Orang Tewas Dalam Insiden Kecelakaan Bus Pariwisata di Kota Batu
- Gus Ipul Pastikan Kebutuhan Dasar Warga Miskin Terpenuhi