Menag Sebut Ponpes UBK Ajarkan Kekerasan
Senin, 18 Juli 2011 – 06:55 WIB

Menag Sebut Ponpes UBK Ajarkan Kekerasan
Pada Bulan Desember 2009, Imron Baihaqi alias Abu Tholut alias Mustofa dan Ubaid menemui Mujihadul Haq di sebuah kantor JAT Bima, dan mengutarakan kembali perihal bantuan dana untuk jihad. Kemudian Mujihadul pun mencarikan dana dan mentransfer melalui bank.
Dana pertama yang dikirim sebanyak Rp 13.115.000 dan yang kedua - Rp 12.605.000, melalui Kantor Pos Cabang Bima ke rekening Bank Muamalat Shar-E nomor pelanggan 60192392039889901 atas nama Sus Hidayat Permana. Selain didakwa merencanakan dan melakukan permufakatan jahat, Mujihadul Haq juga didakwa menutupi adanya rencana tentang tindak pidana terorisme.
Akibat perbuatan tersebut Mujahidul Haq diancam pidana sesuai pasal 15 jo pasal 7 undang-undang No.15 tahun 2003 dan pasal 13 huruf (c) undang-undang No.15" tahun 2003. (fal/rdl/nw)
JAKARTA - Dugaan adanya aktifitas gerakan garis keras di Pondok Pesantren (Ponpes) Umar bin Khattab (UBK), Desa Sanolo, Bolo, Bima, Nusa Tenggara
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Gaungkan Patriot Ketahanan Pangan Menjelang Puncak Harlah Ke-91
- Koalisi Masyarakat Sipil Mengecam Intervensi Anggota TNI di Kampus UI dan UIN Semarang
- Berdoa di PIK, Biksu Thudong Tebar Pesan Damai
- Pemerintah Fokus Tuntaskan Pengangkatan PPPK Tahap 1, Honorer R2/R3 Keburu Pensiun
- Setiawan Ichlas Hadirkan Ustaz Adi Hidayat di Tabligh Akbar di Palembang
- Gegara Panggilan Sidang Tak Sampai Alamat, Tergugat Datangi Kantor Pos di Jambi