Menag Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan ke Ahli Waris dari Petugas Haji yang Wafat di Saudi

Menag Serahkan Santunan BPJS Ketenagakerjaan ke Ahli Waris dari Petugas Haji yang Wafat di Saudi
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas bersama Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyerahkan santunan senilai total Rp 183 juta kepada ahli waris almarhum Ahmad Ridlo, petugas haji yang meninggal dunia saat menjalankan tugas di Arab Saudi. Foto: Dokumentasi Humas BPJS Ketenagakerjaan

Almarhum Ahmad Ridlo mendapatkan amanah dari Kemenag untuk menjadi petugas penyelenggara ibadah haji berdasarkan Keputusan Menteri Agama Nomor 402 Tahun 2023.

Untuk memberikan rasa aman dan bebas cemas saat bekerja, Kemenag membekali para petugas haji yang berjumlah 4.600 orang dengan perlindungan jaminan sosial dari BPJS Ketenagakerjaan, yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan kejadian ini diharapkan mampu mengetuk hati para pemberi kerja bahwa terdapat risiko yang dihadapi tenaga kerjanya.

Tak terkecuali juga petugas yang telah mendedikasikan diri untuk melayani para jemaah haji di tanah suci.

Karena itu, kata Anggoro, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi hal yang wajib dimiliki para pekerja.

"Kami atas nama BPJS Ketenagakerjaan mengucapkan duka yang mendalam atas musibah yang terjadi. Manfaat yang kami berikan merupakan hak almarhum sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan bukti negara hadir melindungi warganya," kata Anggoro.

Tentu sebesar apapun manfaat ini, kata Anggoro, tidak akan pernah bisa menggantikan kehadiran almarhum di tengah-tengah keluarga.

"Namun setidaknya almarhum telah meninggalkan bekal bagi istri dan anaknya untuk bisa melanjutkan kehidupan dengan layak dan meneruskan pendidikan hingga lulus kuliah," ungkap Anggoro.

Menag Yaqut menyerahkan santunan BPJS Ketenagakerjaan senilai total Rp 183 juta kepada ahli waris almarhum Ahmad Ridlo , petugas haji yang meninggal di Saudi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News