Menag Sudah Bisa Pakai Uang Muka Biaya Haji
Rabu, 25 Maret 2015 – 20:05 WIB

Menag Sudah Bisa Pakai Uang Muka Biaya Haji
"Panja BPIH sudah menetapkan 5 sektor dari 7 sektor yang diusulkan oleh tim Kementerian Agama yaitu Jarwal, Misfalah, Mahbas Jin, Aziziyah dan Syisyah," tambahnya. (fat/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin sudah bisa menggunakan uang muka untuk pemondokan, katering dan transportasi haji sebesar Rp1,747
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pramono Minta Para Pelamar PPSU hingga Damkar Seharusnya Daftar ke Kelurahan
- Pakar Transportasi: Revisi UU Lalu Lintas Solusi Atasi Persoalan ODOL
- Kuasa Hukum: Perkara Jam Mewah Richard Mille Memasuki Tahap Mediasi
- Bea Cukai Sita 12 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Operasi Bersama di Cilacap
- Rayen Pono Laporkan Ahmad Dhani ke Bareskrim Polri
- Pelamar PPSU hingga Damkar Mengular hingga ke Depan Balai Kota Jakarta, Ada yang Datang Sejak Subuh