Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara di Masjid, Begini Kata Ustaz Djaja

jpnn.com, BEKASI - Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bekasi menanggapi Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.
Ketua DMI Kota Bekasi Djaja Jaelani sangat menyambut baik pedoman yang diterbitkan Kementerian Agama tersebut.
"Kami menyambut baik masukan dari Menteri Agama itu karena itu merupakan langkah yang sangat akomodatif," kata Djaja saat dikonfirmasi, Selasa (22/2).
Djaja menambahkan kebijakan Menteri Agama tersebut sebetulnya telah menjadi bahan diskusi di lingkup DMI.
"Hal itu kan merupakan langkah-langkah akomodatif, menerima masukan-masukan dari masyarakat," ujar Djaja.
"Menteri telah mengambil langkah dengan sangat tepat menurut kami," sambung Djaja.
DMI Kota Bekasi pun bakal melakukan sosialisasi pedoman yang dikeluarkan Menteri Agama itu ke masjid-masjid.
Kementerian Agama sebelumnya menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara.
Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kota Bekasi menanggapi Surat Edaran Menteri Agama (SE Menag) Nomor 05 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, simak selengkapnya.
- Pengunjung Rumah Sakit di Bekasi Aniaya Satpam, Kini Jadi Tersangka
- Kasus Pagar Laut di Bekasi, 9 Orang Jadi Tersangka
- Heikal Safar Puji Menteri Agama yang Mendukung Makan Bergizi Gratis di Desa Terpencil
- MAJT Siapkan 4 Pintu Masuk untuk 25 Ribu Jemaah Salat Idulfitri 1446 H
- Masjid Agung Semarang Siap Tampung 7 Ribu Jemaah Salat Idulfitri 1446 H, Ada Imbauan Penting
- Mayat Wisatawan Bekasi yang Tenggelam di Pantai Ujung Genteng Ditemukan