Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara di Masjid, Begini Sikap MUI

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran Nomor 05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengerasa SUara di Masjid dan Musala.
Menurut Menag Yaqut, pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat.
Menanggapi terbitnya pedoman tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat suara.
Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam, pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala telah sesuai dengan hasil ijtimak ulama Komisi Fatwa se-Indonesia pada 2021.
"Saya mengapresiasi atas terbitnya SE itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah," ujar Asrorun Niam dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (21/1).
Asrorun mengatakan dalam pelaksanaan ibadah ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar yang membutuhkan media dalam penyiaran, termasuk azan.
Dalam pelaksanaannya hal ini perlu diatur, agar berdampak baik bagi masyarakat.
Artinya, jemaah dapat mendengar syiar, tetapi tidak menimbulkan menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Menteri Agama menerbitkan aturan soal pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, begini sikap MUI.
- Heikal Safar Puji Menteri Agama yang Mendukung Makan Bergizi Gratis di Desa Terpencil
- Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi
- Ketua MUI Ajak Umat Islam Tetap Memiliki Integritas Seusai Ramadan
- MAJT Siapkan 4 Pintu Masuk untuk 25 Ribu Jemaah Salat Idulfitri 1446 H
- Masjid Agung Semarang Siap Tampung 7 Ribu Jemaah Salat Idulfitri 1446 H, Ada Imbauan Penting
- Le Minerale Berbagi Berkah Ramadan ke 108 Masjid