Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara di Masjid, Begini Sikap MUI

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran Nomor 05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengerasa SUara di Masjid dan Musala.
Menurut Menag Yaqut, pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat.
Menanggapi terbitnya pedoman tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat suara.
Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam, pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala telah sesuai dengan hasil ijtimak ulama Komisi Fatwa se-Indonesia pada 2021.
"Saya mengapresiasi atas terbitnya SE itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah," ujar Asrorun Niam dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (21/1).
Asrorun mengatakan dalam pelaksanaan ibadah ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar yang membutuhkan media dalam penyiaran, termasuk azan.
Dalam pelaksanaannya hal ini perlu diatur, agar berdampak baik bagi masyarakat.
Artinya, jemaah dapat mendengar syiar, tetapi tidak menimbulkan menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Menteri Agama menerbitkan aturan soal pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, begini sikap MUI.
- BAZNAS, MUI, dan Kemenbud Gelar Nobar Film Peraih Oscar No Other Land
- PNM Salurkan Bantuan Ramadan ke Masjid dan Panti Asuhan
- Solidaritas untuk Palestina, PMII Serukan Boikot 25 Merek Terafiliasi Israel
- Hadiri Acara Buka Puasa, Pramono Janjikan Perbaiki Masjid Raya KH. Hasyim Asy'ari
- Lewat Sobat Aksi Ramadan 2025, BNI Merenovasi Masjid & Beri Bantuan Pangan
- Massa Tolak Promosi LGBT Demo di Kantor MUI