Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara di Masjid, Begini Sikap MUI
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran Nomor 05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengerasa SUara di Masjid dan Musala.
Menurut Menag Yaqut, pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat.
Menanggapi terbitnya pedoman tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat suara.
Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam, pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala telah sesuai dengan hasil ijtimak ulama Komisi Fatwa se-Indonesia pada 2021.
"Saya mengapresiasi atas terbitnya SE itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah," ujar Asrorun Niam dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (21/1).
Asrorun mengatakan dalam pelaksanaan ibadah ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar yang membutuhkan media dalam penyiaran, termasuk azan.
Dalam pelaksanaannya hal ini perlu diatur, agar berdampak baik bagi masyarakat.
Artinya, jemaah dapat mendengar syiar, tetapi tidak menimbulkan menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Menteri Agama menerbitkan aturan soal pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, begini sikap MUI.
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Lemhannas & MUI Teken Nota Kesepahaman Pemantapan Nilai Kebangsaan
- Boikot Produk Pro-Israel Memanas, MUI: Jangan Terjebak Palestina Washing
- MUI Dukung Media Online yang Cerdas, Bijak dan Tangguh
- Boikot Produk Israel Dorong Ekonomi Lokal, Tidak Memicu PHK Massal
- Menag Sebut Masjid di IKN Bisa Dipakai untuk Salat Idulfitri 2025