Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara di Masjid, Begini Sikap MUI
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menerbitkan surat edaran Nomor 05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengerasa SUara di Masjid dan Musala.
Menurut Menag Yaqut, pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat.
Menanggapi terbitnya pedoman tersebut, Majelis Ulama Indonesia (MUI) angkat suara.
Menurut Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam, pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala telah sesuai dengan hasil ijtimak ulama Komisi Fatwa se-Indonesia pada 2021.
"Saya mengapresiasi atas terbitnya SE itu sebagai bagian dari upaya mewujudkan kemaslahatan dalam penyelenggaraan aktivitas ibadah," ujar Asrorun Niam dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (21/1).
Asrorun mengatakan dalam pelaksanaan ibadah ada jenis ibadah yang memiliki dimensi syiar yang membutuhkan media dalam penyiaran, termasuk azan.
Dalam pelaksanaannya hal ini perlu diatur, agar berdampak baik bagi masyarakat.
Artinya, jemaah dapat mendengar syiar, tetapi tidak menimbulkan menimbulkan kerugian bagi orang lain.
Menteri Agama menerbitkan aturan soal pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, begini sikap MUI.
- 3 Menteri Terbitkan SEB Pembelajaran di Bulan Ramadan, Ada Ekskul, Senam Pagi
- Zakat Dipakai untuk Membiayai Makan Gratis? Saleh: Perlu Kajian dan Pendapat Ulama
- MUI Perkuat Dukungan Kemanusiaan untuk Rakyat Palestina
- Pemprov Sumut & MUI Teken Piagam Kesepahaman Pembangunan Masyarakat Maju, Berakhlak
- Ditanya Wacana Libur Sekolah Saat Ramadan, Menag Menjawab Singkat
- Program Sedekah Energi dari MOSAIC Bikin Masjid Hemat Biaya Listrik