Menag Terbitkan Aturan Pengeras Suara di Masjid, Begini Sikap MUI
"Karenanya, perlu aturan yang disepakati sebagai pedoman bersama, khususnya terkait penggunaan pengeras suara di tempat ibadah untuk mewujudkan kemaslahatan dan menjamin ketertiban serta mencegah mafsadah yang ditimbulkan," katanya.
Asrorun lebih lanjut mengatakan aturan tersebut juga harus memperhatikan kearifan lokal yang berkembang dan tumbuh di masyarakat sekitar.
"Aturan ini harus didudukkan dalam kerangka aturan umum, tidak bisa digeneralisasi."
"Kalau di suatu daerah terbiasa dengan tata cara yang sudah disepakati bersama dan itu diterima secara umum, bisa dijadikan pijakan. Jadi penerapannya tidak kaku," tuturnya.
Kementerian Agama sebelumnya menerbitkan edaran yang mengatur penggunaan pengeras suara di masjid dan musala yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 05/2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara.
"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketenteraman, ketertiban, dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Yaqut mengatakan penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan bagi umat Islam sebagai salah satu media syiar Islam di tengah masyarakat.
Namun, di sisi lain, masyarakat Indonesia juga beragam, baik agama, keyakinan, latar belakang, dan lainnya, sehingga diperlukan upaya demi merawat persaudaraan dan harmoni sosial.(Antara/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Menteri Agama menerbitkan aturan soal pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala, begini sikap MUI.
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Sikap Tegas MUI terhadap Langkah-Langkah Presiden Prabowo
- Lemhannas & MUI Teken Nota Kesepahaman Pemantapan Nilai Kebangsaan
- Boikot Produk Pro-Israel Memanas, MUI: Jangan Terjebak Palestina Washing
- MUI Dukung Media Online yang Cerdas, Bijak dan Tangguh
- Boikot Produk Israel Dorong Ekonomi Lokal, Tidak Memicu PHK Massal
- Menag Sebut Masjid di IKN Bisa Dipakai untuk Salat Idulfitri 2025