Menag Tolak Himbauan Wapres soal Pengaturan Pengeras Adzan
Senin, 30 April 2012 – 15:01 WIB
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan pengaturan tentang penggunaan pengeras suara untuk adzan di masjid. Menurutnya, pengaturan tentang suara adzan hanya akan memperumit persoalan.
"Untuk masalah pengaturan pengeras suara adzan itu tidak perlu lah diatu-atur begitu. Nanti kalau diatur, malah makin "njelimet". Jangan-jangan nanti malah pengeras suara untuk demo juga harus diatur. Jadi semakin aneh kan kalau ada aturannya," kata Menag kepada wartawan usai rapat koordinasi internal di Gedung Kemenag, Thamrin, Jakarta, Senin (30/4).
Menteri yang juga Ketua Umum PPP ini mengatakan, pengaturan pengeras suara untuk adzan tersebut bisa diatur oleh masing-masing pengelola masjid. Bahkan, bisa disesuaikan dengan kondisi lingkungan yang ada. "Sehingga, tidak perlu harus pemerintah harus mengeluarkan aturan yang mengatur pengeras suara adzan seperti itu," imbuhnya.
Sebelumnya, Wakil Presiden (Wapres) RI, Boediono saat membuka Muktamar VI Dewan Masjid Indonesia (DMI) meminta adanya pengaturan penggunaan pengeras suara adzan. Menurutnya, adzan merupakan panggilan suci bagi umat Islam untuk melaksanakan kewajiban shalat.
JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali menegaskan, pihaknya tidak akan melakukan pengaturan tentang penggunaan pengeras suara untuk adzan
BERITA TERKAIT
- Asrorun Niam Apresiasi Kecepatan Prabowo dalam Realisasi Program Makan Bergizi Gratis
- Le Minerale Tanam Ratusan Ribu Pohon yang Tersebar di Berbagai Wilayah Indonesia
- Indonesia Punya 106 Ribu Apoteker, 60 Persennya Terkonsentrasi di Jawa
- Banjir Rob Berpotensi Terjadi di Wilayah Ini, BMKG Imbau Masyarakat Waspada
- Ruang Amal Indonesia dan ZIS Indosat Segera Buka Program Amal Vokasi di KITB
- Said PDIP: Ibu Megawati Memang Tulus Bilang Terima Kasih kepada Prabowo, MPR, dan Rakyat