Menag Ungkap Permasalahan Sisa Kuota Haji

Menag Ungkap Permasalahan Sisa Kuota Haji
Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin berkomunikasi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu yang disampaikan terkait dengan sisa kuota haji.

Lukman mengaku, permasalahan sisa kuota haji harus dicarikan solusi yang betul-betul tepat. "Agar tak terjadi penyalahgunaan, penyimpangan dari aturan yang berlaku," kata Lukman dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (10/6).

Menurut Lukman, sisa kuota terjadi karena provinsi tidak bisa menyerap semua kuota yang dimiliki. Misalnya, calon haji sakit sehingga batal pergi haji.

Lukman mengungkapkan, apabila ada sisa kuota haji dikembalikan ke provinsi untuk dimanfaatkan oleh calon haji urutan berikutnya. Akan tetapi tetap saja tak bisa seluruhnya terserap.

"Karena urutan berikutnya belum tentu siap untuk dalam waktu singkat menggantikan urutan di atasnya yang mendadak tak jadi berangkat sehingga lagi-lagi dikembalikan ke pusat," ujar Lukman.

Oleh pusat, menurut Lukman, hal itu menjadi semacam hak prerogatif menteri yang digunakan untuk memenuhi permintaan dari berbagai kalangan seperti lembaga negara, instansi, pemerintah, ormas dan tokoh-tokoh termasuk pers.

"Inilah yang kemudian oleh KPK dinilai berpotensi menimbulkan korupsi sehingga ke depan harus dicari jalan keluar yang lebih baik," ucap Lukman.

Pihaknya, sambung Lukman, berpendapat agar kuota haji tetap ditangani provinsi. Apabila ternyata ada kuota yang tidak terserap maka tidak perlu digunakan.

JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Lukman Hakim Saifuddin berkomunikasi dengan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satu yang disampaikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News