Menag Yaqut Diharamkan ke Sumbar, LBH Ansor Menyalahkan Roy Suryo
Jumat, 25 Februari 2022 – 16:18 WIB
"Pasal 32 Ayat 1, dia melakukan pemotongan video tanpa hak dan melawan hukum dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE," ujar Dendy. (mcr8/jpnn)
Baca Juga:
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Ketua Advokasi dan Litigasi LBH Ansor Dendy Zuhairil Finsa menyebutkan pelarangan Menag Yaqut ke Ranah Minang akibat dari twit Roy Suryo.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- Bantuan Kemanusiaan RMS-Ansor Didistribusikan ke Sukabumi
- Luncurkan Program Ini, GP Ansor Ingin Ciptakan Toleransi Ekonomi
- Tolong, Pendukung Paslon Jangan Bawa Pengeras Suara Saat Debat
- Menag Yaqut Resmikan Program 10.000 Beasiswa Santri BAZNAS
- Kemenag di Bawah Kepemimpinan Menag Yaqut Kembangkan 432 Badan Usaha Milik Pesantren
- Menag Yaqut Ungkap Keberhasilan Mendorong Perbaikan Lembaga Pendidikan