Menag Yaqut Diharamkan ke Sumbar, LBH Ansor Menyalahkan Roy Suryo
Jumat, 25 Februari 2022 – 16:18 WIB

Menag Yaqut Cholil Qoumas atau gus Yaqut. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
"Pasal 32 Ayat 1, dia melakukan pemotongan video tanpa hak dan melawan hukum dan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE," ujar Dendy. (mcr8/jpnn)
Baca Juga:
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Ketua Advokasi dan Litigasi LBH Ansor Dendy Zuhairil Finsa menyebutkan pelarangan Menag Yaqut ke Ranah Minang akibat dari twit Roy Suryo.
Redaktur : Soetomo
Reporter : Kenny Kurnia Putra
BERITA TERKAIT
- GP Ansor Luncurkan LMS Ansor University untuk Wujudkan Indonesia Emas 2045
- PP LBH Ansor Desak Pemerintah Tidak Membiarkan Korban PHK Jadi Korban Kedua Kali
- Organisasi Terlarang HTI Muncul Lagi, Ansor-Banser Desak Pemerintah Bertindak Tegas
- Ketum GP Ansor Addin Jauharudin Raih Penghargaan Atas Deklarasi Jakarta-Vatikan
- Bantuan Kemanusiaan RMS-Ansor Didistribusikan ke Sukabumi
- Luncurkan Program Ini, GP Ansor Ingin Ciptakan Toleransi Ekonomi