Menag Yaqut: Ini Tidak Main-Main, PPATK Melihat & Dilaporkan ke Irjen
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas bersama Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana menandatangani MoU pencegahan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.
Menurut Menag Yaqut, ini tidak main-main. Transaksi apa pun bisa dilihat PPATK dan dilaporkan kepada Inspektorat Jenderal (Ijten) Kemenag.
"Gratifikasi itu buruk, transaksi mencurigakan juga buruk. Jadi, harus dihindari oleh insan yang bekerja di Kementerian Agama," kata Menag Yaqut pada pembukaan workshop integritas yang diselenggarakan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama di Jakarta, Rabu (6/12).
Menag menegaskan jika ditemukan penyalahgunaan kewenangan atau pungutan-pungutan di luar ketentuan resmi yang diatur oleh regulasi, maka pelakunya akan segera diberhentikan.
"Sudah banyak korbannya. Saya harap Bapak-Ibu jangan menjadi korban selanjutnya," ujarnya.
Menag Yaqut juga mengutip perkataan Presiden Joko Widodo saat ia dilantik menjadi Menteri Agama. PR besar yang harus diselesaikan di Kementerian Agama ini adalah tata kelola di Kementerian Agama, termasuk di dalamnya adalah tata kelola keuangan.
"Jadi, kalau ada berita saya menjadi Menteri Agama untuk membubarkan suatu organisasi itu hoaks. Presiden tidak pernah menugaskan saya untuk membubarkan organisasi apa pun," ujar Menag Yaqut.
Pada kesempatan sama, Ivan Yustiavandana mengatakan setelah dilakukan penandatanganan ini, PPATK akan membantu tugas Inspektorat Jenderal Kemenag dalam menindaklanjuti laporan tindak korupsi dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Agama.
Menag Yaqut Cholil Qoumas menegaskan tidak main-main dengan tindak pidana korupsi dan pencucian uang, karena ada PPATK melihat dan dilaporkan ke Irjen
- 34 Calon Jemaah Haji Kotawaringin Mengundurkan Diri, Alasannya Berbeda-beda
- Kemenag Targetkan 1000 Kampung Moderasi Beragama Rampung di 2025
- Gus Yahya Merespons soal Wacana Meliburkan Sekolah Selama Ramadan, Silakan Disimak
- Biaya Haji 2025, Pemerintah Usulkan Bipih Rp 65,3 Juta
- Refleksi dan Proyeksi Kemenag 2025, Saatnya Introspeksi
- Kabar soal Kuota Haji 2025, Simak nih!