Menag Yaqut Keluarkan PMA Cegah Kekerasan Seksual, Nurhuda PKB Bilang Begini

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR memberikan apresiasi kepada Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 73 tahun 2022.
Adapun peraturan itu berisi tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kementerian Agama.
Anggota Komisi VIII DPR RI Nurhuda Yusrog menilai PMA tersebut menjadi acuan bagi stakeholders untuk mencegah kekerasan seksual.
Dia mengatakan sangat prihatin berbagai kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan.
"Saya menyambut baik terbitnya PMA tersebut karena maraknya kekerasan seksual di bawah satuan pendidikan keagamaan memang harus direspons cepat dengan regulasi," kata Nurhuda di Jakarta, Rabu.
Hal itu, menurut dia, karena turunan dari Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah lama ditunggu masyarakat.
Politikus partai PKB itu menilai seharusnya pendidikan keagamaan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
"Dalam beberapa kasus malah justru menjadi pelaku rusaknya akhlaq. Ini jadinya tidak bisa dipegang antara pernyataan saat mengajar dengan kelakuannya, lalu bagaimana menjadi panutan," ujarnya.
Anggota Komisi VIII DPR memberikan apresiasi kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 73 tahun 2022.
- Komisi VI DPR Sidak Jasa Marga, Pastikan Kesiapan Arus Mudik Lebaran 2025
- Oknum Guru Sontoloyo Ini Ajak Siswi ke Ruang OSIS, Terjadilah
- Kasus AKBP Fajar Cabuli Bocah, Mahasiswi Bernama Stefani Jadi Tersangka
- Misbakhun Buka-bukaan Data demi Yakinkan Pelaku Pasar di Bursa
- Aksi Tolak RUU TNI Masih Berlangsung, Sejumlah Pedemo Dibawa Sukarelawan Medis
- RUU TNI Disahkan Jadi UU, Sekjen KOPI Kecam Segala Bentuk Aksi Kekerasan yang Mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa