Menag Yaqut Keluarkan PMA Cegah Kekerasan Seksual, Nurhuda PKB Bilang Begini

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi VIII DPR memberikan apresiasi kepada Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas yang mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 73 tahun 2022.
Adapun peraturan itu berisi tentang Pencegahan Kekerasan Seksual di Satuan Pendidikan Kementerian Agama.
Anggota Komisi VIII DPR RI Nurhuda Yusrog menilai PMA tersebut menjadi acuan bagi stakeholders untuk mencegah kekerasan seksual.
Dia mengatakan sangat prihatin berbagai kasus kekerasan seksual terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan.
"Saya menyambut baik terbitnya PMA tersebut karena maraknya kekerasan seksual di bawah satuan pendidikan keagamaan memang harus direspons cepat dengan regulasi," kata Nurhuda di Jakarta, Rabu.
Hal itu, menurut dia, karena turunan dari Undang-Undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah lama ditunggu masyarakat.
Politikus partai PKB itu menilai seharusnya pendidikan keagamaan memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.
"Dalam beberapa kasus malah justru menjadi pelaku rusaknya akhlaq. Ini jadinya tidak bisa dipegang antara pernyataan saat mengajar dengan kelakuannya, lalu bagaimana menjadi panutan," ujarnya.
Anggota Komisi VIII DPR memberikan apresiasi kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 73 tahun 2022.
- Mendiktisaintek dan Menkes Evaluasi Pendidikan Dokter Spesialis, Imbas Kekerasan Seksual di RSHS
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah
- Peringatan Hari Kartini Momentum Meningkatkan Harkat dan Martabat Kaum Perempuan
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Mbak Puan Sentil Israel soal Serangan di Palestina