Menag Yaqut Keluarkan PMA Cegah Kekerasan Seksual, Nurhuda PKB Bilang Begini

Nurhuda menilai dari sisi substansi, PMA tersebut sangat baik karena memasukkan 16 kategori kekerasan seksual, sehingga harus segera disosialisasikan kepada masyararakat.
Menurut dia, tidak jarang regulasi dibuat tetapi tidak diketahui masyarakat, karena peran serta publik sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya kekerasan seksual.
"Kami berharap ke depan seluruh elemen pendidikan keagamaan mampu meningkatkan kesadarannya agar lebih fokus pada kegiatan pendidikannya," katanya.
Nurhuda mengatakan PMA tersebut merupakan upaya pemerintah untuk merespon cepat kekerasan seksual di lembaga pendidikan keagamaan.
Namun, dia mengatakan jika kebijakan tersebut tidak efektif maka harus dievaluasi lagi.
Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas pada 5 Oktober 2022 mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) tentang penanganan dan pencegahan kekerasan seksual di satuan pendidikan Kementerian Agama.
Peraturan Menteri Agama Nomor 73 tahun 2022 itu berlaku setelah diundangkan pada 6 Oktober 2022.
PMA tersebut mengatur satuan pendidikan harus melakukan sosialisasi, pengembangan kurikulum dan pembelajaran, penyusunan prosedur operasi standar (SOP) pencegahan, dan pengembangan jejaring komunikasi. (jpnn)
Anggota Komisi VIII DPR memberikan apresiasi kepada Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang mengeluarkan Peraturan Menteri Agama (PMA) nomor 73 tahun 2022.
Redaktur & Reporter : Dedi Sofian
- Mendiktisaintek dan Menkes Evaluasi Pendidikan Dokter Spesialis, Imbas Kekerasan Seksual di RSHS
- Transaksi Dana Dugaan Korupsi 2024 Capai Rp 984 T, Sahroni: Lacak dan Sita!
- Muncul Usulan Copot Menteri Terafiliasi Jokowi, Legislator PDIP: Berarti Ada Masalah
- Peringatan Hari Kartini Momentum Meningkatkan Harkat dan Martabat Kaum Perempuan
- Ancaman Hukuman Oknum TNI AL Pembunuh Juwita Bisa Bertambah
- Mbak Puan Sentil Israel soal Serangan di Palestina