Menag Yaqut Melarang Zona Oranye Laksanakan Tarawih, Begini Respons Gubernur Khofifah
Senin, 12 April 2021 – 22:40 WIB

Suasana salat tarawih di Masjid Al-Akbar Surabaya, Senin (12/4) malam. Foto: Arry Saputra/JPNN.com
jpnn.com, SURABAYA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat yang daerahnya masuk dalam zona oranye dan merah terpapar Covid-19 untuk melaksanakan ibadah Ramadan di rumah masing-masing. Hal ini penting agar terhindar dari penularan Covid-19.
Sedangkan bagi wilayah yang zonanya kuning dan hijau diperbolehkan melaksanakan tarawih di masjid atau musala, tetapi dengan protokol kesehatan dan hanya 50 persen dari kapasitas tempat ibadah.
Berdasarkan data resiko milik Satgas Covid-19, Surabaya berstatus zona oranye sejak Minggu (11/4). Sedangkan zona kuning sebanyak sepuluh di kabupaten kota Jawa Timur.
Kemudian sisanya sebanyak 28 wilayah berstatus zona oranye. Namun saat ditanya terkait zona Covid-19 di Jatim Gubernur Khofifah Indar Parawansa menyebut bahwa wilayah yang dipimpinnya zona kuning semua.
Gubernur Khofifah Indar Parawansa menyebut bahwa wilayah yang dipimpinnya zona kuning semua.
BERITA TERKAIT
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Khofifah Terima Hadiah Ini di Hari Pertama Bertugas, Pengirimnya
- Ajarkan Putrinya untuk Berpuasa, Ria Ricis Cerita Begini
- Soal Lagu Bayar Bayar Bayar, GPA Ungkit Peran Polisi Saat Banjir & Penanganan Covid-19
- Khofifah Langsung Kerja Seusai Pelantikan, Sebut Efisiensi Anggaran Tak jadi Masalah
- Isu COVID & Lab Wuhan Mencuat Lagi, China Gercep Membela Diri