Menag Yaqut Melarang Zona Oranye Laksanakan Tarawih, Begini Respons Gubernur Khofifah

Menag Yaqut Melarang Zona Oranye Laksanakan Tarawih, Begini Respons Gubernur Khofifah
Suasana salat tarawih di Masjid Al-Akbar Surabaya, Senin (12/4) malam. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas meminta masyarakat yang daerahnya masuk dalam zona oranye dan merah terpapar Covid-19 untuk melaksanakan ibadah Ramadan di rumah masing-masing. Hal ini penting agar terhindar dari penularan Covid-19. 

Sedangkan bagi wilayah yang zonanya kuning dan hijau diperbolehkan melaksanakan tarawih di masjid atau musala, tetapi dengan protokol kesehatan dan hanya 50 persen dari kapasitas tempat ibadah. 

Berdasarkan data resiko milik Satgas Covid-19, Surabaya berstatus zona oranye sejak Minggu (11/4). Sedangkan zona kuning sebanyak sepuluh di kabupaten kota Jawa Timur. 

Kemudian sisanya sebanyak 28 wilayah berstatus zona oranye. Namun saat ditanya terkait zona Covid-19 di Jatim Gubernur Khofifah Indar Parawansa menyebut bahwa wilayah yang dipimpinnya zona kuning semua. 

Gubernur Khofifah Indar Parawansa menyebut bahwa wilayah yang dipimpinnya zona kuning semua.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News