Menag Yaqut Punya Kewenangan Menentukan Rektor PTK, Ternyata Ada Aturannya
jpnn.com - JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang memiliki kewenangan penuh menentukan rektor Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) mendapat sorotan dari berbagai kalangan termasuk Komisi VIII DPR RI.
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani memastikan pemilihan rektor PTK tetap merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 68 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada PTK yang Diselenggarakan Pemerintah. PMA ini terbit pada 2015.
Saat ini, sedang berjalan pemilihan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta.
Prosesnya sudah memasuki fit and proper test yang dilakukan oleh Komisi Seleksi (Komsel).
"Sejauh ini, Kemenag menilai PMA Nomor 68 Tahun 2015 masih relevan sehingga proses pemilihan tetap merujuk pada regulasi yang ada,” terang M Ali Ramdhani di Jakarta, Selasa (15/11).
Dia menjelaskan PMA 68 Tahun 2015 mengatur bahwa pemilihan Rektor PTK dilakukan melalui tiga tahap utama.
Pertama, penilaian administrasi dan kualitatif. Tahap ini dilaksanakan oleh senat PTK.
Hasil dari proses yang berlangsung di senat, kemudian dikirim ke Kementerian Agama.
Menag Yaqut punya kewenangan menentukan rektor PTK atau Perguruan Tinggi Keagamaan. Begini tahapannya, sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015.
- Bahas Nasib PPG Guru Agama, Menag & Mendikdasmen Berkolaborasi
- Siap Lakukan Pembersihan di Kemenag, Nasaruddin Umar Berpesan Begini kepada Jajarannya
- Gandeng KPK, Menag Ingin Penyelenggaraan Ibadah Haji Transparan dan Bersih
- Kemenag di Bawah Kepemimpinan Menag Yaqut Kembangkan 432 Badan Usaha Milik Pesantren
- Menag Rilis Logo, Tema, dan Theme Song Hari Santri 2024
- Kemenag Berhasil Dorong Kemandirian Pondok Pesantren, Punya Badan Usaha Sendiri