Menag Yaqut Punya Kewenangan Menentukan Rektor PTK, Ternyata Ada Aturannya

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas yang memiliki kewenangan penuh menentukan rektor Perguruan Tinggi Keagamaan (PTK) mendapat sorotan dari berbagai kalangan termasuk Komisi VIII DPR RI.
Dirjen Pendidikan Islam M Ali Ramdhani memastikan pemilihan rektor PTK tetap merujuk pada Peraturan Menteri Agama Nomor 68 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Rektor dan Ketua pada PTK yang Diselenggarakan Pemerintah. PMA ini terbit pada 2015.
Saat ini, sedang berjalan pemilihan Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta.
Prosesnya sudah memasuki fit and proper test yang dilakukan oleh Komisi Seleksi (Komsel).
"Sejauh ini, Kemenag menilai PMA Nomor 68 Tahun 2015 masih relevan sehingga proses pemilihan tetap merujuk pada regulasi yang ada,” terang M Ali Ramdhani di Jakarta, Selasa (15/11).
Dia menjelaskan PMA 68 Tahun 2015 mengatur bahwa pemilihan Rektor PTK dilakukan melalui tiga tahap utama.
Pertama, penilaian administrasi dan kualitatif. Tahap ini dilaksanakan oleh senat PTK.
Hasil dari proses yang berlangsung di senat, kemudian dikirim ke Kementerian Agama.
Menag Yaqut punya kewenangan menentukan rektor PTK atau Perguruan Tinggi Keagamaan. Begini tahapannya, sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015.
- Masjid Besar Segera Berdiri di PIK 2, Menag Pancangkan Tiang Perdana
- Hadiri Kegiatan Unika Atma Jaya, Menag Bicara soal Tantangan Keberagaman di Indonesia
- 13 Ribu Penghulu Dilatih AI Talent DNA ESQ, Siap Tekan Angka Perceraian
- Raker dengan Menag, HNW Usulkan Sertifikasi Tanah Gratis untuk Madrasah dan Pesantren
- Menag Nasaruddin: Jadikan Peringatan Isra Mikraj sebagai Persiapan Sambut Ramadan
- 3 Menteri Terbitkan SEB Pembelajaran di Bulan Ramadan, Ada Ekskul, Senam Pagi