Menag Yaqut Punya Kewenangan Menentukan Rektor PTK, Ternyata Ada Aturannya

Menag Yaqut Punya Kewenangan Menentukan Rektor PTK, Ternyata Ada Aturannya
Menag Yaqut Cholil Qoumas punya kewenangan menentukan Rektor PTK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

“Jadi, pelibatan senat justru dilakukan sejak awal. Senat lah yang memberikan penilaian awal tentang kelayakan para calon rektor,” papar Dhani.

Tahap kedua, lanjut Dhani, adalah fit and proper test.

Tahap ini dilakukan Komsel untuk menetapkan para calon yang sebelumnya diseleksi senat PTK dan ditetapkan masuk tiga besar.

Hasil fit and proper test dari Komsel ini selanjutnya disampaikan kepada menteri agama.

“Komsel beranggotakan tujuh orang yang dinilai memiliki integritas, kapasitas, kapabilitas, dan pengalaman menjadi pimpinan perguruan tinggi. Ada juga unsur birokrasi Kementerian Agama. Anggota Komsel rata-rata berasal dari kampus, dan seluruhnya adalah Guru Besar,” sebut Dhani.

Jadi, lanjutnya, Komsel tentu bukan orang sembarangan.

Mereka diberi tanggung jawab untuk memilih tiga orang dari calon yang sebelumnya diseleksi Senat PTK.

Menag Pilih Satu dari Tiga Nama Calon Rektor PTK

Terakhir, Menteri Agama memilih satu dari tiga nama yang diusulkan Komsel.

Menag Yaqut punya kewenangan menentukan rektor PTK atau Perguruan Tinggi Keagamaan. Begini tahapannya, sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News