Menag Yaqut Punya Kewenangan Menentukan Rektor PTK, Ternyata Ada Aturannya
Selasa, 15 November 2022 – 15:22 WIB

Menag Yaqut Cholil Qoumas punya kewenangan menentukan Rektor PTK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com
“Beragam masukan kami terima. Sebagai regulasi, PMA 68/2015 terbuka untuk dikaji. Namun, mohon hal tersebut dilakukan secara akademik,” pungkasnya. (esy/jpnn)
Menag Yaqut punya kewenangan menentukan rektor PTK atau Perguruan Tinggi Keagamaan. Begini tahapannya, sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015.
Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Heikal Safar Puji Menteri Agama yang Mendukung Makan Bergizi Gratis di Desa Terpencil
- Menag Sebut Kemajuan Teknologi Ungkap Kebenaran Ilmiah Al-Qur'an
- Masjid Besar Segera Berdiri di PIK 2, Menag Pancangkan Tiang Perdana
- Hadiri Kegiatan Unika Atma Jaya, Menag Bicara soal Tantangan Keberagaman di Indonesia
- 13 Ribu Penghulu Dilatih AI Talent DNA ESQ, Siap Tekan Angka Perceraian
- Raker dengan Menag, HNW Usulkan Sertifikasi Tanah Gratis untuk Madrasah dan Pesantren