Menag Yaqut Punya Kewenangan Menentukan Rektor PTK, Ternyata Ada Aturannya

Menag Yaqut Punya Kewenangan Menentukan Rektor PTK, Ternyata Ada Aturannya
Menag Yaqut Cholil Qoumas punya kewenangan menentukan Rektor PTK. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

“Beragam masukan kami terima. Sebagai regulasi, PMA 68/2015 terbuka untuk dikaji. Namun, mohon hal tersebut dilakukan secara akademik,” pungkasnya. (esy/jpnn)

Menag Yaqut punya kewenangan menentukan rektor PTK atau Perguruan Tinggi Keagamaan. Begini tahapannya, sesuai Peraturan Menteri Agama Nomor 68 Tahun 2015.


Redaktur : Soetomo Samsu
Reporter : Mesyia Muhammad

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News