Menag Yaqut Terbitkan SE Terbaru, Semua Umat Pasti Senang
Berikut ketentuannya:
1. Tempat ibadah yang berada di kabupaten/kota dengan kriteria
a. level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) dengan jumlah jemaah paling banyak 50% (lima puluh persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan;
b. level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah paling banyak 75% (tujuh puluh lima persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan; dan
c. level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjemaah/ kolektif selama masa penerapan PPKM dengan jumlah jemaah 100% (seratus persen) dari kapasitas dengan menerapkan protokol kesehatan.
2. Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah
a. menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan protokol kesehatan;
b. melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
SE terbaru Menag Yaqut soal kapasitas gereja, masjid, pura dan Vihara yang membuat senang seluruh umat beragama.
- Ditahan di Rutan, Ammar Zoni Sibuk Main Basket dan Jadi Humas Masjid
- Pramono Janji Bakal Menyediakan WiFi Gratis untuk Setiap Masjid di Jakarta
- Hadiri Masjid Award, Khofifah: Penting untuk Memakmurkan Masjid dan Jemaahnya
- Gelap Cahaya
- Menag Yaqut Resmikan Program 10.000 Beasiswa Santri BAZNAS
- Kemenag di Bawah Kepemimpinan Menag Yaqut Kembangkan 432 Badan Usaha Milik Pesantren