Menagih Janji Jokowi Tuntaskan Kasus Pelanggaran HAM Berat
JAKARTA - Janji pada masa kampanye Pilpres oleh pasangan presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) terus ditagih. Salah satunya adalah janji soal penuntasan kasus pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang belum terkuak pada masa pemerintahan sebelumnya. The Indonesian Human Right Monitor (Imparsial) mendesak pemerintahan Jokowi-JK untuk menuntaskan tujuh kasus pelanggaran HAM berat di masa lalu pada 100 hari pertama masa pemerintahannya.
Direktur Eksekutif Imparsial Poengky Indarti menyebutkan, tujuh pelanggaran HAM berat tersebut yaitu, kasus penghilangan paksa terhadap 13 aktivis, kasus kerusuhan Mei 1998, kasus Talangsari, kasus Trisakti-Semanggi, kasus penembakan misterius pada masa pemerintahan Soeharto, dan kasus Wasior-Wamena.
"Jokowi-JK dalam 100 hari pertama masa pemerintahannya harus segera melakukan koordinasi dengan Komnas HAM dan Jaksa Agung untuk mempercepat proses penyidikan tujuh kasus pelanggaran HAM yang telah diselidiki oleh Komnas HAM," kata Poengky di Kantor Imparsial, Tebet, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (29/8).
Poengky menjelaskan, untuk menyelesaikan ketujuh kasus tersebut Jokowi-JK bisa menerbitkan keputusan presiden (Kepres) untuk pembentukan Pengadilan HAM Ad Hoc. Sementara kasus yang diusulkan pihaknya untuk diselesaikan terlebih dahulu adalah kasus pelanggaran HAM berat yang telah mendapatkan rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yaitu kasus penghilangan paksa terhadap 13 aktivis HAM pada masa orde baru.
"Jokowi-JK juga harus segera memerintahkan kepada kepolisian untuk mencari keberadaan 13 orang yang dihilangkan dan memberikan kompensasi dan rehabilitasi kepada korban atau keluarganya," ujar dia.
Untuk mendukung program tersebut, Jokowi diminta untuk berhati-hati dalam orang menunjuk orang yang akan ditempatkan sebagai Jaksa Agung, Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Menteri Pertahanan (Menhan)Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), serta Kepala Badan Intelijen Negara (BIN). Dia menuturkan bahwa keempat jabatan tersebut harus diisi oleh kalangan sipil yang mempunyai perspektif perlindungan HAM, keberanian, dan political will untuk segera menuntaskan kasus-kasus pelanggaran HAM berat.
"Jokowi-JK harus bebas dari politik balas budi dan tidak akan memberikan ruang kepada para pelanggar HAM berat, koruptor, dan pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) untuk menjabat sebagai menteri atau pejabat eselon 1 dan 2," tegasnya.
Terkait hal tersebut, Imparsial menilai beberapa nama yang tidak pantas untuk menduduki sejumlah jabatan dalam kabinet Jokowi-JK karena diduga terlibat kasus pelanggaran HAM berat. Di antaranya adalah, mantan Kepala BIN A. M. Hendropriyono, mantan Panglima TNI Wiranto, mantan Panglima Kodam Jaya Sutiyoso, mantan Komjen Kopassus Muchdi Purwoprandjono, dan mantan Wakil Kepala BIN As"ad Said Ali.
Poengky memaparkan, di antara mereka diduga kuat terlibat kasus kekerasan di Talangsari Lampung dan kasus pembunuhan aktivis HAM Munir. "Wiranto didugi memiliki masalah atas tragedi Trisakti, kerusuhan Mei 1998, peristiwa Semanggi I dan II, serat tragedi kekerasan di Timor Leste. Sutiyoso diduga terlibat kerusuhan 27 Juli 1996 dan kasus terbunuhnya lima wartawan asing di Timor Leste pada 1975. Muchdi diduga terlibat kasus penghilangan paksa dan pembunuhan Munir bersama As"ad Ali," paparnya.
Tidak ingin kasus-kasus tersebut terulang, Imparsial kemudian menyodoran sejumlah nama yang pantas menduduki posisi-posisi tersebut. Mereka adalah, Ikrar Nusa Bhakti dan Tubagus Hasanuddin sebagai kandidat Kepala BIN, Rizal Sukma dan Riefki Muna sebagai kandidat Menhan, Todung Mulya Lubis dan Saldi Isra sebagai kandidat Menkumham, serta Bambang Wijajanto dan M. Zaidun sebagai kandidat Jaksa Agung.
"Mereka memiliki komitmen yang tinggi untuk penegakkan hukum dan pemenuhan terhadap HAM dan memiliki pengalaman, kapasitas di bidang-bidang yang nantinya akan diembannya," terangnya. (dod)
JAKARTA - Janji pada masa kampanye Pilpres oleh pasangan presiden dan wakil presiden terpilih Joko Widodo-Jusuf Kalla (Jokowi-JK) terus ditagih.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Kemensetneg Sebut Pengelolaan Gedung Balai Sidang JCC Diambil Alih Negara
- Hakim Vonis Crazy Rich PIK Penjara 5 Tahun di Kasus Korupsi Timah
- Hakim Tetapkan Kerugian Lingkungan Kasus Timah Rp271 Triliun
- Sikap Tegas MenPAN-RB terhadap Pemda Mbalelo soal Honorer Jadi PPPK & Paruh Waktu
- KPK Jebloskan Tersangka Korupsi Shelter Tsunami NTB ke Sel Tahanan
- Resmikan Greenhouse, KEHATI Dorong Pelestarian Tanaman Herbal di Ponpes