Menagih Transparansi Plt Gubernur Soal Dana Operasional

Menagih Transparansi Plt Gubernur Soal Dana Operasional
Plt Gubernur DKI Sumarsono. Foto: dok jpnn

jpnn.com - JAKARTA - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono berkelit saat ditanya berapa besar dana operasional yang diterimanya sejak menggantikan Gubernur Basuki T Purnama. Dia mengaku tidak tahu nilai anggaran tersebut.

"Kalau ingin tahu anggaran saya berapa, tanya ke Sekda saja, karena sampai sekarang saya saja tidak tahu dana operasional saya berapa," kata Sumarsono.

Saat dikonfirmasi mengenai transparansi penggunaan dana operasional, Sumarsono tak menjawab.

Di tempat berbeda, Sumarsono menjelaskan, dana operasional digunakannya untuk kegiatan kampanye 'Kita Semua Bersaudara'. Spanduk itu, dipasang di hampir setiap kantor Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Mengenai dana operasional, Gubernur DKI Jakarta nonaktif Ahok mengungkapkan, dia mendapatkan Rp 30 miliar per tahun. Penggunaan dana operasional transparan, karena dipaparkan di situs ahok.org.

Sumarsono dilantik untuk menggantikan Ahok sejak Rabu (26/10) lalu. Sebagai Plt Gubernur DKI, Sumarsono mendapatkan dana operasional yang besarannya sekitar Rp 30 miliar.

Mengenai dana operasional, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.

Dalam aturan itu, daerah yang memiliki pendapatan asli lebih dari Rp 500 miliar, dana operasional kepala daerah mimimal Rp 1,25 miliar atau maksimal 0,15 persen dari total pendapatan asli daerah.

JAKARTA - Pelaksana Tugas Gubernur DKI Jakarta Sumarsono berkelit saat ditanya berapa besar dana operasional yang diterimanya sejak menggantikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News