Menahan Royalty Upaya Kemplang Uang Rakyat
Kamis, 21 Agustus 2008 – 17:43 WIB
"Munculnya hal tersebut disebabkan karena lemahnya legislasi atas negara dan tidak adanya upaya keberpihakan kepada negara dalam menyusun kontrak karya," kata Ryad A Chairil.
Baca Juga:
Kekeliruan, lanjut Ryad, dimulai dari Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1996 yang mengalihkan kontrak dari PN Batu Bara ke pemerintah tanpa adjusment.
"Kontrak karya yang semula dibicarakan oleh institusi bisnis to bisnis beralih kepada institusi bisnis dengan pemerintah yang merupakan institusi publik yang sama sekali tidak berpengalaman dan syarat dengan kepentingan politik," kata Ryad.
Demikian juga halnya dengan besaran royaliti 13,5 persen. "Angka tersebut sama sekali tidak ada kajian akademisnya. Goverment share dengan royality itu beda," tegas Ryad.
Jakarta - Empatbelas direksi dan komisaris pengusaha batu bara yang saat ini masuk dalam daftar cekal tangkal (cekal) pemerintah terkait dengan
BERITA TERKAIT
- Sekjen PDIP Sudah Tersangka, Lalu Bagaimana Sikap KPK soal Harun Masiku? Jawabannya Klasik
- SE Terbaru dari MenPAN-RB Rini, Seluruh ASN PPPK & PNS Jangan Abai
- Penetapan Tersangka Hasto Bernuansa Kriminalisasi, Pernyataan Ketua KPK Buktinya
- Wamendagri Bima Serahkan Dokumen Kependudukan untuk Bayi yang Lahir 25 Desember
- Hasto Kristiyanto jadi Tersangka, Jokowi: Hehee...
- Perdana di Rezim Prabowo, Belasan Ribu Napi Dapat Remisi