Menahan Royalty Upaya Kemplang Uang Rakyat
Kamis, 21 Agustus 2008 – 17:43 WIB

Menahan Royalty Upaya Kemplang Uang Rakyat
"Munculnya hal tersebut disebabkan karena lemahnya legislasi atas negara dan tidak adanya upaya keberpihakan kepada negara dalam menyusun kontrak karya," kata Ryad A Chairil.
Baca Juga:
Kekeliruan, lanjut Ryad, dimulai dari Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1996 yang mengalihkan kontrak dari PN Batu Bara ke pemerintah tanpa adjusment.
"Kontrak karya yang semula dibicarakan oleh institusi bisnis to bisnis beralih kepada institusi bisnis dengan pemerintah yang merupakan institusi publik yang sama sekali tidak berpengalaman dan syarat dengan kepentingan politik," kata Ryad.
Demikian juga halnya dengan besaran royaliti 13,5 persen. "Angka tersebut sama sekali tidak ada kajian akademisnya. Goverment share dengan royality itu beda," tegas Ryad.
Jakarta - Empatbelas direksi dan komisaris pengusaha batu bara yang saat ini masuk dalam daftar cekal tangkal (cekal) pemerintah terkait dengan
BERITA TERKAIT
- Senin Besok, Tol Junction Palembang Ramp 2 dan 3 Beroperasi, Sebegini Tarifnya
- Razia Gabungan di Rutan Pekanbaru, Ratusan Barang Terlarang Ditemukan
- Loyal demi Negeri, Misbakhun Batal Ikut Maraton di AS
- Sekjen Relawan Muda Prabowo Gibran Apresiasi Dasco Bersilaturahmi dengan Sejumlah Tokoh
- Ikhtiar Polisi Atasi Kemacetan Truk Peti Kemas di Pelabuhan Tanjung Priok
- BPKH Distribusikan 152,4 Juta SAR untuk Living Cost Jemaah Haji 2025