Menahan Royalty Upaya Kemplang Uang Rakyat
Kamis, 21 Agustus 2008 – 17:43 WIB

Menahan Royalty Upaya Kemplang Uang Rakyat
Dia juga menilai putusan yang diambil oleh PTUN dalam satu minggu dan memenangan Asosiasi Pengusaha Batu Bara sangat keliru.
"Yang punya hak untuk menyidang kasus ini sesungguhnya adalah hakim ad hock Mahkamah Pajak. Bukan PTUN," tegasnya.
Ditempat yang sama, Bonyamin Saiman dari Masyarakat Antikorupsi menegaskan bahwa institusinya sudah melaporkan kejadian ini kepada Kejaksaan Agung.
"Pada 28 Mei 2008 lalu, saya melaporkan upaya penahanan royaliti ini kepada pihak Kejaksaan Agung karena terindikasi lebih sekedar tindakan korupsi," tegas Bonyamin.
Jakarta - Empatbelas direksi dan komisaris pengusaha batu bara yang saat ini masuk dalam daftar cekal tangkal (cekal) pemerintah terkait dengan
BERITA TERKAIT
- Bareskrim Bongkar Peredaran 38 Kg Sabu-Sabu Jaringan Malaysia-Indonesia di Riau
- Doktor Cumlaude Trimedya Dorong Optimalisasi Pengelolaan Barang Sitaan
- Libur Paskah, Polisi Siapkan Skema Lalu Lintas Urai Kemacetan di Jalur Puncak & Lembang
- Pakar Hukum UI Nilai KPK Terkesan Targetkan untuk Menjerat La Nyalla
- Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Dukung Industrialisasi Pedesaan Sebagai Model Nasional
- Nono Sampono: PIK 2 Terbuka untuk Semua Agama, Ini Wajah Toleransi Indonesia