Menahan Royalty Upaya Kemplang Uang Rakyat

Menahan Royalty Upaya Kemplang Uang Rakyat
Menahan Royalty Upaya Kemplang Uang Rakyat

Dia juga menilai putusan yang diambil oleh PTUN dalam satu minggu dan memenangan Asosiasi Pengusaha Batu Bara sangat keliru.

 

"Yang punya hak untuk menyidang kasus ini sesungguhnya adalah hakim ad hock Mahkamah Pajak. Bukan PTUN," tegasnya.

 

Ditempat yang sama, Bonyamin Saiman dari Masyarakat Antikorupsi menegaskan bahwa institusinya sudah melaporkan kejadian ini kepada Kejaksaan Agung.

 

"Pada 28 Mei 2008 lalu, saya melaporkan upaya penahanan royaliti ini kepada pihak Kejaksaan Agung karena terindikasi lebih sekedar tindakan korupsi," tegas Bonyamin.

 

  Jakarta - Empatbelas direksi dan komisaris pengusaha batu bara yang saat ini masuk dalam daftar cekal tangkal (cekal) pemerintah terkait dengan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News