Menahan Royalty Upaya Kemplang Uang Rakyat

Menahan Royalty Upaya Kemplang Uang Rakyat
Menahan Royalty Upaya Kemplang Uang Rakyat

Hal tersebut dibenarkan oleh Ryad karena indikasi antara lain memperkaya diri sendiri dan potensi merugikan negara sudah sangat terbukti. "Tindakan mereka itu harus diusut dengan UU Tipikor, karena upaya menahan pendapatan negara itu pidana" ujarnya.

 

Pembicara lain, Rama Pratama yang juga anggota Komisi Komisi XI DPR mengingatkan pemerintah agar jangan menempuh jalur politik untuk menyelesaikan kasus ini.

 

"Terlalu besar biayanya karena DPR harus membentuk Panitia Khusus (Pansus) yang bermuara pada Hak Angket. Apalagi disaat Pemilu akan berlangsung pada 2009 mendatang," kata Rama.

 

Walau demikian, lanjutnya, DPR sudah punya kemauan yang kuat untuk membongkar semua UU, PP, dan Kepmen serta semua produk hukum yang tidak berpihak kepada kepentingan negara. (Fas)

Berita Selanjutnya:
KPK Lantik Dua Pejabat Baru

  Jakarta - Empatbelas direksi dan komisaris pengusaha batu bara yang saat ini masuk dalam daftar cekal tangkal (cekal) pemerintah terkait dengan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News