Menaikkan BBM, Pemerintah Malas Berbenah
Sabtu, 31 Maret 2012 – 13:22 WIB
Menurutnya, kepentingan rakyat terkubur oleh politik pencitraan yang dipertontonkan oleh partai politik dan politisi anggota DPR yang mendukung dan mengambang dalam usul kenaikan BBM.
"Kenaikan harga BBM jelas menjadi suatu kesimpulan akhir yang dikemas dalam balutan penambahan pasal yang prosesnya tidak menganut kepatutan, bahkan masuk kategori pelanggaran konstitusi," ungkap dia.
"Satu-satunya cara yang tepat secara konstitusi supaya harga BBM "tidak naik" adalah hanya dengan mempertahankan UU APBN tahun 2012 pasal 7 ayat 6 tanpa penambahan ayat 6a. Penambahan ayat 6a hanya menjadi dalih untuk menaikkan harga BBM kapan saja," kata Dewi.
Dia menilai, kebijakan menaikkan BBM adalah cara mudah dan tidak mau sulit dari pemerintah. Kesesatan berpikir anggota dewan terhadap tujuan bernegara dibangun oleh angka-angka harga minyak dunia dan jebolnya anggaran negara.
JAKARTA - Anggota Komisi VII DPR, Dewi Aryani mengatakan, pemerintah dan partai pendukung kenaikan BBM –termasuk dua partai yang mengambang-
BERITA TERKAIT
- Kapolsek Dicopot setelah Viral 3 Oknum Polisi Aniaya Warga
- Contraflow Tol Japek Arah Cikampek Diperpanjang
- Menteri Kebudayaan Ajak Masyarakat Lebih Dekat dengan Legenda Musisi & Penyanyi 1960
- Pupuk Indonesia & Kementan Berkolaborasi, Siap Salurkan Pupuk Bersubsidi Awal 2025
- Hasto Tersangka, Ketua KPK Mengeklaim Punya Alat Buktinya
- Menteri Imipas Agus Andrianto Bertekad Sikat Pungli-Penyelundupan Narkoba di Lapas