Menaikkan UMP 2022, Gubernur Anies Digugat Apindo ke PTUN

Menaikkan UMP 2022, Gubernur Anies Digugat Apindo ke PTUN
Anies Baswedan digugat Apindo. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta resmi menggugat Gubernur DKI Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Apindo melayangkan gugatan karena Anies merevisi besaran kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI tahun 2022 dari 0,85 persen atau Rp 37.749 menjadi 5,1 persen atau Rp 225.667.

Dilansir dari sipp.ptun-jakarta.go.id, gugatan itu didaftarkan dengan nomor perkara 11/G/2022/PTUN.JKT tertanggal 13 Januari 2022. 

Selain Apindo, PT Edico Utama dan PT Century Textile Industry, Tbk juga turut menggugat Anies.

Dalam tuntutannya, Apindo meminta Anies untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 1517 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 16 Desember 2021.

Selain itu, Apindo juga meminta Anies mengembalikan pengesahan SK mengenai besaran UMP yang sebelumnya ditetapkan oleh Pemerintah Pusat sebesar 0,85 persen.

"Menyatakan Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibu kota Jakarta Nomor 1395 Tahun 2021 tentang Upah Minimum Provinsi tahun 2022 tanggal 19 November 2021 berlaku dan mengikat," bunyi gugatan yang dikutip dari laman SIPP PTUN Jakarta, Senin (17/1).

Pemprov DKI Jakarta menetapkan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) DKI Tahun 2022 sebesar 5,1 atau menjadi Rp 225.667.

Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta resmi menggugat Gubernur DKI Anies Baswedan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News