Menakar Parliamentary Threshold
Karenanya, secara hukum, hal ini juga melanggar konstitusi dan jelas merugikan hak-hak konstitusional warga negara. Mahkamah Konstitusi pada akhirnya mengabulkan permohonan Perludem dkk ini dengan mengeluarkan Putusan No 51/PUU-X/2012 yang prinsipnya membatalkan konsep pemberlakuan parliamentary threshold nasional untuk DPRD Propinsi maupun Kabupaten/ kota berdasarkan threshold DPR RI.
Pada pembahasan RUU pemilu kali ini, perdebatan tentang angka ambang batas parliamentary threshold juga kembali mengemuka; dan polarisasi di tingkat fraksi-fraksi di dalam Pansus juga hampir sama, yakni antara partai-partai menengah kecil dan partai papan atas.
Angkanya pun cukup fantastis, karena bahkan dua partai besar pemenang pemilu mengusulkan angka parliamentary threshold mencapai 10%. Dalam sejarahnya, memang tidak pernah ada batasan yang baku dalam menentukan angka ambang batas ini di berbagai belahan Negara di dunia, namun demikian kecenderungan untuk meningkatkan angka ambang batas pada pemilu sebelumnya, yakni 3,5%, hampir menjadi kesepakatan bersama.
Hal ini tidak terlepas dari kesepakatan DPR pada periode sebelumnya yang membahas UU No 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu, bahwa perlunya menaikkan angka ambang batas secara gradual setiap pemilu, dari 3,5% ke 4%, hingga nantinya sampai dengan 5%.
Secara teoritis, penerapan ambang batas dimaksudkan untuk tercapainya dua hal: pertama, mengurangi jumlah partai politik yang masuk parlemen; kedua, menyaring partai politik peserta pemilu berikutnya. Penerapan ambang batas ini memang mempersempit peluang partai-partai kecil atau partai-partai baru untuk meraih kursi parlemen.
Namun fungsinya dibutuhkan guna menyingkirkan partai-partai yang gagal mendapatkan dukungan pemilih. Sebab, banyaknya partai politik peserta pemilu, tidak hanya membingungkan pemilih dalam memberikan suara, tetapi juga menelan banyak dana.
Sementara itu, berkurangnya jumlah partai politik di parlemen diharapkan dapat mengurangi fragmentasi politik sehingga berdampak positif terhadap pengambilan keputusan di parlemen.
Namun demikian, perlu menjadi perhatian pula bahwa dalam menentukan besar kecilnya angka ambang batas perwakilan, para pembuat undang-undang hendaknya mengingat salah satu prinsip sistem pemilu proporsional, yakni membagi jumlah kursi kepada partai politik secara proporsional sesuai dengan perolehan suara masing-masing partai politik.
Salah satu isu yang memperoleh perhatian utama dalam pembahasan RUU Pemilu kali ini adalah mengenai ambang batas perwakilan di parlemen, atau parliamentary
- PKB Kabupaten Tangerang Juga Laporkan Lukman Edy ke Polisi
- Merasa Ikut Dituduh, PKB Jatim Laporkan Lukman Edy ke Polisi
- PKB Banten Polisikan Mantan Sekjen Lukman Edy, Ini 3 Alasannya
- PBNU Nilai Langkah PKB Laporkan Lukman Edy ke Bareskrim Tanda Keputusasaan
- PBNU Undang Gus Choi untuk Mendalami Sejarah Pengambilalihan PKB dari Gus Dur
- Tak Hanya ke Bareskrim Polri, PKB Laporkan Lukman Edy ke Polda Jateng