Menaker: 26 Provinsi Sudah Laporkan Penetapan UMP 2019

Menaker: 26 Provinsi Sudah Laporkan Penetapan UMP 2019
Menko PMK Puan Maharani dan Menaker Hanif usai mengikuti rakor tingkat menteri di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Jakarta, Jumat (2/11/2018). Foto: Humas Kemnaker RI

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri mengatakan hingga saat ini sudah 26 provinsi telah menyampaikan laporan tentang penetapan upah minimum provinsi (UMP) 2019. Sedangkan 8 provinsi lainnya sudah mengumumkan besaran UMP meski belum melaporkannya ke Kementerian Ketenagakerjaan

Dari 26 provinsi yang telah menyampaikan laporan tentang besaran UMP tersebut sudah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Mengenai 8 provinsi yang belum menyampaikan laporannya, Menaker Hanif menduga bisa saja sudah diumumkan namun laporannya menyusul karena Keputusannya belum ditandatangani oleh gubernur.

“Sebanyak 26 Provinsi sudah mengumumkan dan menyampaikan laporannya kepada Kementerian Ketenagakerjaan,” kata Menaker Hanif usai mengikuti rakor tingkat menteri di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Jakarta, Jumat (2/11/2018).

Hanif menjelaskan kenaikan UMP tahun 2019 memperhitungkan angka inflasi dan pertumbuhan ekonomi yaitu sebesar 8,03 persen sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

“Kenaikan UMP berdasarkan PP 78 merupakan wujud upaya maksimal pemerintah dalam memberikan rasa win-win diantara semua pihak yaitu pekerja, pengusaha dan calon pekerja, kata Hanif.

Dikatakan Hanif, angka kenaikan UMP yang predictable, akan membuat pengusaha dan dunia usaha mudah menyusun rencana keuangan perusahaan.

“Sebab jika kenaikan upah tiba tiba “melejit” tanpa terkontrol dengan baik, maka akan berdampak pada PHK dan sebagainya. Jadi “win-win” bagi dunia usaha,” kata Hanif.

Dari 26 provinsi yang melaporkan besaran UMP sudah sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News