Menaker: 26 Provinsi Sudah Laporkan Penetapan UMP 2019

Menaker: 26 Provinsi Sudah Laporkan Penetapan UMP 2019
Menko PMK Puan Maharani dan Menaker Hanif usai mengikuti rakor tingkat menteri di kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Jakarta, Jumat (2/11/2018). Foto: Humas Kemnaker RI

Kedua, Hanif mengatakan kenaikan UMP 2019 juga menjadi “win-win” bagi dunia pekerja. Artinya pekerja akan mengalami kenaikan signifikan karena berdasarkan angka pertumbuhan ekonomi dan angka inflasi sebagai instrumen untuk menghitung kenaikan upah.

“Pekerja tak usah capai dan repot-repot, tak usah ribut, demo panas-panasan. Upahnya dijamin naik dan naiknya juga signifikan,“ katanya.

Hanif menambahkan win-win ketiga UMP 2019, bagi calon tenaga kerja atau para pencari kerja. Jangan sampai para pencari kerja tidak memperoleh pekerjaan karena lapangan pekerjaannya menyempit sebagai akibat upah terlalu tinggi.

“Ini artinya kenaikan upah jangan sampai menghambat mereka yang sedang mencari kerja. Ini harus diperhatikan pemerintah,” katanya.(adv/jpnn)


Dari 26 provinsi yang melaporkan besaran UMP sudah sesuai dengan PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan.


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News