Menaker Beberkan Kendala Pengawasan Ketenagakerjaan, Tetapi...

Pelanggaran Norma Ketenagakerjaan Menurun
Ida Fauziah mengatakan, jumlah kasus pelanggaran norma ketenagakerjaan mengalami penurunan pada dua tahun terakhir.
Pada 2019, kata dia, sebanyak 21 ribu perusahaan melakukan pelanggaran, sedangkan 2020 turun menjadi sekitar 11 ribu perusahaan.
Hal itu juga terjadi pada pelanggaran norma ketenagakerjaan, pada 2019 terjadi 35 ribu kasus pelanggaran norma ketenagakerjaan. Pada 2020, angka ini turun menjadi 21 ribu.
Selain itu, Menurut dia, penurunan serupa juga terjadi pada pelanggaran norma K3, dari 13 ribu kasus pada 2019 turun menjadi 5 ribu kasus setahun berikutnya.
“Pelanggaran-pelanggaran tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan dengan tindakan persuasif, represif non yustisia, maupun represif yustisia. Sehingga hak-hak normatif pekerja/buruh dapat dipenuhi dan pada akhirnya meningkatkan produktfitas kerja,” kata Ida Fauziah,
Dia melanjutkan, pada 2020, sebanyak 26 kasus pelanggaran tindak pidana ketenagakerjaan telah dilakukan proses penyidikan. Berdasarkan jumlah tersebut, 24 kasus merupakan penyidikan tindak pidana ringan.
Apresiasi Kerja
Menaker Ida Fauziyah membeberkan kendala dalam pengawasan ketenagakerjaan. Simak selengkapnya.
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Waka MPR Dukung Keterlibatan Aktif Penyandang Disabilitas dalam Pembangunan Ditingkatkan
- Serikat Karyawan Garuda Indonesia Desak Transparansi Manajemen
- Wakili Indonesia, William Yani Angkat Isu Keadilan Tenaga Kerja di Forum Regional
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan