Menaker Beberkan Kendala Pengawasan Ketenagakerjaan, Tetapi...

Menaker Beberkan Kendala Pengawasan Ketenagakerjaan, Tetapi...
Menaker Ida Fauziyah membeberkan kendala dalam pengawasan ketenagakerjaan. Foto: Humas Kemnaker

Pelanggaran Norma Ketenagakerjaan Menurun

Ida Fauziah mengatakan, jumlah kasus pelanggaran norma ketenagakerjaan mengalami penurunan pada dua tahun terakhir.

Pada 2019, kata dia, sebanyak 21 ribu perusahaan melakukan pelanggaran, sedangkan 2020 turun menjadi sekitar 11 ribu perusahaan.

Hal itu juga terjadi pada pelanggaran norma ketenagakerjaan, pada 2019 terjadi 35 ribu kasus pelanggaran norma ketenagakerjaan. Pada 2020, angka ini turun menjadi 21 ribu.

Selain itu, Menurut dia, penurunan serupa juga terjadi pada pelanggaran norma K3, dari 13 ribu kasus pada 2019 turun menjadi 5 ribu kasus setahun berikutnya.

“Pelanggaran-pelanggaran tersebut telah ditindaklanjuti oleh Pengawas Ketenagakerjaan dengan tindakan persuasif, represif non yustisia, maupun represif yustisia. Sehingga hak-hak normatif pekerja/buruh dapat dipenuhi dan pada akhirnya meningkatkan produktfitas kerja,” kata Ida Fauziah,

Dia melanjutkan, pada 2020, sebanyak 26 kasus pelanggaran tindak pidana ketenagakerjaan telah dilakukan proses penyidikan. Berdasarkan jumlah tersebut, 24 kasus merupakan penyidikan tindak pidana ringan.

Apresiasi Kerja

Menaker Ida Fauziyah membeberkan kendala dalam pengawasan ketenagakerjaan. Simak selengkapnya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News