Menaker Beberkan Tujuh Hal Penting untuk Tenaga Kerja di Industri Sawit

Kedua, peningkatan komunikasi antara pekerja/buruh dengan pengusaha dan antara Dinas yang membidangi ketenagakerjaan dengan pengusaha maupun pekerja/buruh.
Ketiga, peningkatan peran dan fungsi LKS Bipartit di perusahaan, sehingga hak dan kewajiban pekerja/buruh dan pengusaha terlindungi.
Kemudian, memiliki kepastian hukum melalui penerapan syarat kerja yang berkualitas.
"Pada akhirnya dapat menjaga kelangsungan berusaha serta sekaligus meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh," ujarnya.
Keempat, peningkatan kualitas sumber daya manusia pada sektor perkebunan.
Kelima, pemerintah melalui Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten/Kota, Provinsi dan Pusat memfasilitasi dan melayani pekerja/buruh, pengusaha dalam rangka kejelasan hubungan kerja dan konsultasi untuk peningkatan syarat kerja.
Keenam, peningkatan kualitas syarat-syarat kerja serta Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).
Ketujuh, peningkatan kepesertaan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan dan jaminan sosial kesehatan.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan industri sawit berkontribusi besar dalam penyerapan tenaga kerja di Indonesia.
- Azlaini Agus: Hutan Riau Dibabat Perusahaan Sawit dan Kertas
- Forwatan dan 3 Asosiasi Berbagi Manfaat Produk Turunan Sawit kepada Yatim Piatu
- Bea Cukai Berikan Fasilitas Kawasan Berikat untuk Produsen Tas Jinjing di Jepara
- ISACA Indonesia Lantik Kepengurusan, Harun Al Rasyid Pertegas Soal Peningkatan IT GRC
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan
- Hadir di Indonesia, Adecco Siap Bawa Standar Global untuk Ketenagakerjaan