Menaker Beri Pekerjaan Rumah untuk 8 Gubernur
jpnn.com - JAKARTA – Menaker Hanif Dhakiri menyatakan, saat ini ada 8 provinsi yang UMP-nya mencapai 100 persen kehidupan hidup layak (KHL). Delapan provinsi itu adalah Kalteng, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Sulawesi Barat, NTB, NTT, dan Papua Barat. Padahal, itu sudah harus disesuaikan dengan sistem upah yang baru.
“Misalnya ada daerah yang KHL-nya Rp2,1 juta tapi ternyata UMP-nya baru Rp1,8 sehingga masih di bawah,” ujar Hanif di kantor presiden, Jakarta, Kamis petang (15/10).
Terhadap daerah yang belum 100 persen mencapai ini, lanjut Hanif, diwajibkan gubernurnya membuat roadmap dalam waktu 4 tahun untuk menyelesaikan pencapaian KHL di daerah masing-masing.
“Dengan demikian diharapkan pada tahun ke lima sudah tidak adalagi yang menghutang KHL," imbuhnya.
Hanif juga meminta kerjasama dari para gubernur dan kepala daerah, nantinya begitu RPP Pengupahan ini diselesaikan dan ditandatangani, maka 2016 sudah harus dijalankan.
Menurutnya, sistem pengupahan ini adalah untuk memastikan terjadinya perluasan kesempatan kerja dan terciptanya lapangan kerja seluas-luasnya. Karena dengan sistem pengupahan yang berbasis pada formulasi ini maka iklim investasi akan kondusif dan situasi dunia usaha menjadi kondusif.
“Jika lapangan pekerjaan semakin meluas, artinya calon-calon tenaga kerja lebih memiliki banyak pilihan,” tandas Hanif.(flo/jpnn)
JAKARTA – Menaker Hanif Dhakiri menyatakan, saat ini ada 8 provinsi yang UMP-nya mencapai 100 persen kehidupan hidup layak (KHL). Delapan provinsi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bea Cukai dan Pemda Bersinergi, Kembangkan Industri Hasil Tembakau di Jawa Timur
- Prudential Indonesia Catat Kinerja Positif di Kuartal III/2024
- Indofood Berbagi Inspirasi Bisnis dan Kreasi Kuliner di SIAL Interfood 2024
- Harga Emas Antam Hari Ini Jumat 15 November 2024 Naik Tipis, Berikut Perinciannya
- BRI Insurance Perkuat Keberlanjutan Usaha & Peningkatan Ekonomi Pesantren
- Perkuat Kolaborasi, Kemendagri Tekankan Pentingnya Sinergi Daerah untuk Kelola Opsen Pajak