Menaker Cabut Izin Perusahaan yang Pagarnya Dilompati
Jumat, 21 November 2014 – 19:11 WIB
"Mereka juga harus memberangkatkan CTKI yang telah memenuhi syarat dan memiliki dokumen lengkap dan visa kerja. Kewajiban lain adalah menyelesaikan permasalahan yang dialami TKI di negara tujuan penempatan sampai dengan berakhirnya perjanjian kerja TKI yang terakhir diberangkatkan untuk jangka waktu dua tahun," tandasnya.(fat/jpnn)
Baca Juga:
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri resmi mencabur Surat Izin PT El Karim Makmur Sentosa, yang pada awal November (5/11) lalu disidak
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- BKN Minta Admin SSCASSN Buka Inbox, Segera Umumkan Hasil Seleksi PPPK Tahap 1
- Pemberedelan Pameran Lukisan Pernah Bikin Yos Suprapto Kaya Raya, Begini Ceritanya
- Cuaca Hari Ini, Sebagian Wilayah Besar di Indonesia Berpotensi Hujan & Angin Kencang
- Banyak Laporan Pemda Masuk ke BKN, Pemeringkatan PPPK 2024 Tahap 1 Berubah, Ruwet!
- Ingat Janji Pemerintah, Saleh: Jangan Ada PHK di Sritex
- Prakiraan Cuaca Hari Ini: Hujan di Sebagian Besar Wilayah Indonesia