Menaker Desak Malaysia Perbaiki Perlindungan Pekerja Migran

Adelina Lisao (26), pekerja migran asal Kabupaten Timor Tengah Selatan, Nusa Tenggara Timur pada 11 Februari lalu meninggal di Malaysia setelah mendapatkan perlakuan tak manusiawi dari majikannya di Malaysia.
Adelina sering mendapat perlakuan kasar hingga mengalami sejumlah luka di tangan, kaki dan wajah. Tak hanya itu, dia dipaksa tidur beranda rumah bersama anjing majikannya. Dia meninggal dunia saat menjalani perawatan di RS Bukit Mertajam.
Terkait kasus tersebut, pihak Atase Ketenagakerjaan dan Kedutaan Besar RI di Malaysia terus berkoordinasi dengan otoritas setempat guna memastikan proses hukum terhadap tersangka berjalan sebagaimana ketentuan.
Pihak Kepolisian Malaysia telah menangkap tiga tersangka yang merupakan majikan dan orang tua majikian. Koordinasi juga dilakukan untuk memastikan uang gaji dan gantirugi sebesar kurang lebih RM 63 ribu sampai ke keluarga korban. Kedutaan Besar Indonesia di Malaysia juga akan memberikan bantuan hukum bagi keluarga korban untuk menuntut pengusutan tuntas kasus ini.
Di dalam negeri, pihak Kementerian Ketenagakerjaan sudah berkoordinasi dengan Kepolisian Daerah NTT. Hasilnya, Polres Timor Tengah Selatan telah tiga orang tersangka terkait penempatan Adelina ke Malaysia.
Kini, ketiganya telah menjalani proses penyidikan. Tim Kementerian Ketenagakerjaan juga menemui keluarga korban guna menyampaikan bela sungkawa dan menyerahkan santunan.(jpnn)
Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri mendesak pemerintah Malaysia segera berkomitmen untuk memperbaiki perlindungan terhadap pekerja migran di negaranya.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Siapkan Regulasi Baru Untuk Perkuat Perlindungan Pekerja Migran
- Pekerja Migran Asal Jateng Capai Ribuan Orang, Ahmad Luthfi Siapkan Role Model Pendampingan dan Pelatihan
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu
- Kemnaker dan Kemendikdasmen Teken MoU Sinkronisasi Pendidikan dan Ketenagakerjaan