Menaker Dinobatkan jadi Tokoh Inspiratif Pegiat Penghapusan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah dinobatkan sebagai Tokoh Inspiratif Pegiat Penghapusan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja.
Penghargaan tersebut diperoleh Menaker Ida Fauziyah dalam ajang Anugerah Perempuan Hebat Indonesia 2023 yang diselenggarakan Liputan6.com, Sabtu (8/7).
Menaker Ida Fauziyah mengatakan Anugerah Perempuan Hebat Indonesia ini merupakan apresiasi kepada semua stakeholder ketenagakerjaan yang telah berkomitmen untuk mencegah dan menangani kekerasan seksual di tempat kerja.
"Kami kasih penghargaan kepada para pengusaha, serikat pekerja atau serikat buruh, karena sesungguhnya mereka menjadi garda terdepan penghapusan kekerasan seksual di tempat kerja," kata Menaker Ida.
Menurut Ida, pihaknya telah mengeluarkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepmenaker) Nomor 88 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja, yang itu semua tidak akan ada artinya tanpa dibarengi keinginan kuat dari para pengusaha dan serikat pekerja atau serikat buruh.
Selain itu, Kemnaker terus mendorong kepada seluruh perusahaan untuk membuat satuan tugas (satgas) yang nantinya menjadi tempat pengaduan dari para korban kekerasan seksual di tempat kerja.
Pada kesempatan ini, Menaker Ida Fauziyah mengharapkan semua stakeholder memiliki keinginan yang kuat untuk menjadikan tempat kerja sebagai tempat yang nyaman. (mrk/jpnn)
Menaker Ida Fauziyah dinobatkan jadi Tokoh Inspiratif Pegiat Penghapusan Kekerasan Seksual di Tempat Kerja dalam ajang Anugerah Perempuan Hebat Indonesia 2023
Redaktur & Reporter : Sutresno Wahyudi
- Program Si Iklas Besutan Sandiaga Uno Hadirkan Pelatihan Kedua, Diikuti 50 Peserta
- Menhut: MoU dengan Kemnaker untuk Perluas Lapangan Kerja-Pemberdayaan Petani Hutan
- Sukses Bangun Inovasi, Tugu Insurance Sabet Penghargaan Bergengsi
- Kemendagri Dinilai Patuh Selenggarakan Pelayanan Publik, Ombudsman Beri Penghargaan
- Grab Indonesia Klarifikasi soal Pemberian BHR Rp 50 Ribu ke Mitra Pengemudi
- Kemnaker Evaluasi Aplikator Transportasi Daring Soal Laporan Pemberian BHR Rp 50 Ribu