Menaker Dorong Penempatan Pekerja Migran di Qatar
Selasa, 30 Januari 2018 – 20:30 WIB
Dia mengungkapkan, pihaknya juga akan mengecek dan mensinkronkan antara Undang-Undang Qatar yang baru tentang pekerja migran dan ketentuan yang ada di Indonesia. Jika hal ini membawa dampak yang baik kepada tenaga kerja Indonesia baik dari segi perlindungan maupun finansial, Kemnaker akan mendorong penempatan tenaga kerja Indonesia ke Qatar terutama pada sektor formal karena untuk sektor domestik masih moratorium..
"Namun sebelum itu, kami akan mengecek terlebih dahulu terkait jam kerja dan perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia di Qatar. Kami juga ingin pastikan peningkatan kapasitas dan posisi diplomatik atase ketenagakerjaan di sana," papar Menaker. (jpnn)
Duta Besar Indonesia untuk Qatar, Marsekal Madya TNI (Purn) Muhamad Basri Sidehabi melaporkan adanya regulasi baru bagi pekerja migran di Qatar.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- PINTAR Kantongi Lisensi Resmi sebagai P3MI, Hubungkan Indonesia ke Dunia
- Migrants Day 2024, Menakar Urgensi Pendidikan Tinggi bagi Pekerja Migran Indonesia
- Lewat Program ini PMI di Singapura Dipersiapkan Agar Punya Masa Depan Lebih Cerah
- Menteri Karding Sebut Pemerintah Desa Berperan Kunci Terkait Pelindungan Pekerja Migran
- Menaker Umumkan Penetapan UMP 2025 Besok
- Mendagri Tito Karnavian Teken MoU dan SEB untuk Melindungi Pekerja Migran, Ini Isinya