Menaker Dorong Penempatan Pekerja Migran di Qatar

Menaker Dorong Penempatan Pekerja Migran di Qatar
Pertemuan Menaker dengan Duta Besar Indonesia untuk Qatar di Jakarta. Foto: Istimewa

Dia mengungkapkan, pihaknya juga akan mengecek dan mensinkronkan antara Undang-Undang Qatar yang baru tentang pekerja migran dan ketentuan yang ada di Indonesia. Jika hal ini membawa dampak yang baik kepada tenaga kerja Indonesia baik dari segi perlindungan maupun finansial, Kemnaker akan mendorong penempatan tenaga kerja Indonesia ke Qatar terutama pada sektor formal karena untuk sektor domestik masih moratorium..

"Namun sebelum itu, kami akan mengecek terlebih dahulu terkait jam kerja dan perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia di Qatar. Kami juga ingin pastikan peningkatan kapasitas dan posisi diplomatik atase ketenagakerjaan di sana," papar Menaker. (jpnn)


Duta Besar Indonesia untuk Qatar, Marsekal Madya TNI (Purn) Muhamad Basri Sidehabi melaporkan adanya regulasi baru bagi pekerja migran di Qatar.


Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News