Menaker Dorong Penempatan Pekerja Migran di Qatar
Selasa, 30 Januari 2018 – 20:30 WIB

Pertemuan Menaker dengan Duta Besar Indonesia untuk Qatar di Jakarta. Foto: Istimewa
Dia mengungkapkan, pihaknya juga akan mengecek dan mensinkronkan antara Undang-Undang Qatar yang baru tentang pekerja migran dan ketentuan yang ada di Indonesia. Jika hal ini membawa dampak yang baik kepada tenaga kerja Indonesia baik dari segi perlindungan maupun finansial, Kemnaker akan mendorong penempatan tenaga kerja Indonesia ke Qatar terutama pada sektor formal karena untuk sektor domestik masih moratorium..
"Namun sebelum itu, kami akan mengecek terlebih dahulu terkait jam kerja dan perlindungan bagi tenaga kerja Indonesia di Qatar. Kami juga ingin pastikan peningkatan kapasitas dan posisi diplomatik atase ketenagakerjaan di sana," papar Menaker. (jpnn)
Duta Besar Indonesia untuk Qatar, Marsekal Madya TNI (Purn) Muhamad Basri Sidehabi melaporkan adanya regulasi baru bagi pekerja migran di Qatar.
Redaktur & Reporter : Djainab Natalia Saroh
BERITA TERKAIT
- Terbitkan SE, Menaker Tegaskan THR Harus Dibayar Penuh, tidak Boleh Dicicil
- Menaker: Karyawan PT Sritex yang di-PHK Bisa Kembali Bekerja 2 Minggu Lagi
- FKPMI Menilai Menteri Karding Lamban Mengurus Masalah PMI
- Jenazah Victor Maruli Korban Penembakan di Malaysia Tiba di Kualanamu
- BP3MI Kawal 150 PMI yang Dideportasi dari Malaysia
- 1 PMI Tewas Ditembak Otoritas Malaysia, KP2MI Mengecam