Menaker Dukung Penerapan Uang Jaminan bagi Pengguna PMI

Menaker Dukung Penerapan Uang Jaminan bagi Pengguna PMI
Menaker Hanif Dhakiri saat menerima Dubes RI nutuk Singapura, Ngurah Swajaya di Jakarta. Foto: Istimewa

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan performance bond atau uang jaminan pelaksanaan bagi pengguna Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Singapura.

Tujuan penerapan kebijakan ini agar pengguna mematuhi kontrak kerja yang disepakati sehingga meningkatkan perlindungan bagi PMI di Singapura.

Hal tersebut diungkapkan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) M Hanif Dhakiri saat menerima kunjungan Duta Besar (Dubes) Republik Indonesia untuk Singapura, Ngurah Swajaya, di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta Selatan, Jumat (11/5).

“Kedatangan Dubes dalam rangka melaporkan perkembangan ketenagakerjaan di Singapura. Selain itu kami juga membahas upaya KBRI untuk melindungi PMI melalui penerapan kebijakan performance bond,” kata Menaker Hanif.

Menaker Hanif menjelaskan, berdasarkan laporan Dubes RI untuk Singapura, kebijakan performance bond ini mewajibkan pengguna PMI membayar uang jaminan kepada pihak ketiga (perusahaan asuransi) senilai 70-75 dolar Singapura.

Uang jaminan tersebut akan dicairkan pihak asuransi kepada PMI, jika pengguna melanggar kontrak kerja yang sudah ditandatangani bersama PMI.

“Selama ini sering terjadi disharmoni antara kesepakatan di kontrak kerja dengan pelaksanaan. Jadi pengguna diminta membayar jumlah tertentu dan itu yang akan melindungi PMI kalau pengguna melanggar kontrak. Misal, gajinya tidak dibayar maka performance bond yang akan membayar. Jadi jika pengguna melanggar kontrak maka akan diberikan oleh asuransi sampai 6 ribu dolar. Jadi intinya PMI terlindungi,” ujar Menaker Hanif.

Performance bond ini diharapkan akan membuat pengguna mematuhi kontrak kerja yang di dalamnya ada ketentuan terkait upah minimum (550 Dolar Singapura), jam kerja, ketentuan hari libur dan lain-lain.

Pemerintah Indonesia menerapkan kebijakan performance bond atau uang jaminan pelaksanaan bagi pengguna Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Singapura.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News