Menaker Hanif Ancam Perusahaan yang Mempekerjakan Anak-Anak

jpnn.com - JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri mencanangkan program Zona Bebas Pekerja Anak di kawasan-kawasan industri di seluruh Indonesia. Seluruh perusahaan dilarang keras melakukan rekrutmen dan mempekerjakan pekerja anak di semua bidang pekerjaan.
Menurut Hanif, pemerintah tidak akan segan-segan memberikan sanksi tegas kepada perusahaan-perusahaan yang melanggar aturan UU Perlindungan Anak dengan mempekerjakan pekerja anak.
“Penerapan zona bebas pekerja anak di kawasan-kawasan industri merupakan pendekatan yang efektif untuk menghapus pekerja anak di seluruh Indonesia,“ katanya lewat siaran pers seusai mendeklarasikan “Zona Bebas Pekerja Anak” di Kawasan Industri Makassar (KIMA), Sulawesi Selatan, Senin (29/12).
Turut hadir dalam kesempatan ini Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Agus Arifin Nu’mang, Wakil Walikota Makasar Syamsu Rizal dan Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan Muchtar Luthfie.
Menaker Hanif mengatakan pelarangan pekerja anak kawasan-kawasan industri diharapkan menjadi momentum awal penghapusan pekerja anak di seluruh perusahaan-perusahaan di Indonesia.
“Deklarasi zona pekerja anak kawasan industri Makasar ini merupakan deklarasi yang pertama kali dilakukan di Indonesia dan menjadi tonggak sejarah baru dalam penanganan dan penghapusan pekerja anak,“ jelasnya.
Pendeklarasian zona bebas pekerja anak di kawasan industri ini bertujuan mendorong pemerintah deerah dan perusahaan memiliki komitmen dalam mencegah pekerja anak ini akan dilakukan juga di daerah lainnya seperti Kutai Kartanegara (Kaltim), Makassar, Bali, Surabaya dan Jabodetabek.
Selama ini Kementerian Ketenagakerjaan telah melakukan penarikan pekerja anak melalui program PPA-PKH (Pengurangan Pekerja Anak dalam rangka mendukung Program Keluarga Harapan) dari tahun 2008 sampai dengan 2014 sebanyak 48.055 orang anak.
JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan, Hanif Dhakiri mencanangkan program Zona Bebas Pekerja Anak di kawasan-kawasan industri di seluruh Indonesia. Seluruh
- Mulai 17 Maret, Taspen Salurkan THR kepada 3,14 Juta Peserta, Pakai Prinsip 5T
- IPW Sebut Jaksa Tak Akan Mampu Tangani Penyidikan
- Respons Kejagung Soal Pengaduan Jampidsus Dinilai Arogan, Tak Sejalan Semangat Presiden
- Menjelang Mudik Lebaran 2025, Petugas TTPG Jaktim Temukan 4 Bus AKAP Tak Laik Jalan
- Guru P1 Gabung Aliansi Merah Putih, Tolak TMT PPPK Serentak Maret 2026
- Info Mudik 2025: One Way Nasional di Tol Cikatama-Kalikangkung Mulai H-4 Lebaran