Menaker Hanif Dhakiri: K3 Investasi yang Sangat Baik
Hanif menambahkan, dunia industri tengah memasuki era Revolusi Industri 4.0. Ada sejumlah jenis pekerjaan lama yang hilang dan muncul seiring pendekatan digital.
“Dengan munculnya jenis pekerjaan baru maka akan timbullah potensi-potensi bahaya baru yang perlu strategi pengendalian agar tidak terjadi kecelakaan dan penyakit akibat kerja,” ujarnya.
Hanif mengingatkan kembali bahwa keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dilakukan untuk mencegah dan mengurangi terjadinya kecelakaan dan penyakit akibat kerja serta menjamin setiap tenaga kerja dan orang lain yang berada di tempat kerja mendapat perlindungan atas keselamatannya
“Pelaksanaan K3 menjamin setiap sumber produksi dapat dipakai dan dipergunakan secara aman dan efisien; dan menjamin bahwa proses produksi dapat berjalan lancar di perusahaan,” kata Hanif.
Menurut Hanif, berbagai upaya telah dilakukan dalam rangka meningkatkan pelaksanaan K3 bmeliputi kampanye, seminar, sosialisasi, training dan peningkatan pengawasan K3.
Upaya tersebut sudah memperlihatkan hasil dimana perusahaan yang mempertahankan nihil kecelakaan setiap tahun mengalami peningkatan.
Jumlah perusahaan yang mendapatkan penghargaan kecelakaan nihil tahun 2018 sebanyak 952 perusahaan dan untuk tahun 2019 sebanyak 1.052 perusahaan, mengalami peningkatan sebesar 9,5 persen.
Perusahaan yang telah menerapkan SMK3 yang dibuktikan dengan hasil audit eksternal dan mempunyai sertifikat SMK3 tahun 2019 sebanyak 1466 perusahaan yang mendapatkan sertifikat SMK3.
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) kembali memberikan Penghargaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Tahun 2019.
- Korupsi di Kemenaker, Eks Anak Buah Cak Imin Dituntut Penjara Hampir 5 Tahun
- PHK Tokopedia Jangan Dijadikan Isu untuk Menjatuhkan Perusahaan
- Kemenaker Klarifiksi Soal THR Bagi Mitra Ojol
- Yang Belum Terima Tunjangan Hari Raya Silakan Adukan ke Posko THR Kemenaker
- Ribka Tjiptaning Dipanggil KPK terkait Kasus Korupsi, Hasto Singgung soal Kriminalisasi
- Usut Kasus Korupsi di Kemenaker, KPK Panggil Ribka Tjiptaning