Menaker Hanif Pastikan UMP 2019 Naik Lumayan, Wouw!
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri memastikan UMP 2019 (Upah Minimum Provinsi Tahun 2019) akan mengalami kenaikan. Angkanya pun terbilang lumayan.
Merujuk ketentuan di PP Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, maka kenaikan UMP pada tahun 2019 nanti yang ditetapkan 1 November 2018 sebesar 8,03 persen.
"Ini bukan keputusan kementerian. Ini data yang kami ambil dari data BPS inflasi 2,88 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,15 persen," katanya di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (16/10).
Data ini sudah didampaikannya ke masing-masing gubernur yang memiliki kewajiban menetapkan UMP per 1 November tahun ini. Karena itu dia meminta semua gubernur segera memproses penetapan UMP 2019 sesuai PP 78.
Terkait sosialisasi kenaikan ini ke pelaku usaha, Menteri yang juga sekretaris jenderal DPP PKB ini menyebutkan, pelaku usaha dan serikat pekerja harusnya sudah memahami konten dari PP 78 bahwa kenaikan upah berdasarkan pertumbuhan ekonomi dan inflasi.
"Jadi harusnya ini lebih predictable. Salah satu fungsi PP 78 memastikan pekerja mendapat kenaikan upah setiap tahun, enggak perlu demo, gak perlu rame-rame, gak perlu ribut terus. Dan alhamdulilah, tahun depan naik 8,03 persen," tandasnya.(fat/jpnn)
Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri memastikan UMP 2019 naik lumayan, mengacu pada PP Nomor 78 Tahun 2015.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Menaker Ida Fauziyah Sampaikan Apresiasi Kepada Gubernur yang Telah Tetapkan UMP 2024
- Pemerintah Kembali Ingatkan Gubernur Umumkan Kenaikan UMP 2024
- Hanya Naik 3 Persen, UMP DKI Jakarta 2024 Jadi Rp 5,06 Juta
- UMP DKI 2024: Buruh Maunya Rp 5,6 Juta, Pemprov dan Pengusaha Rp 5 Juta
- Keputusan Kenaikan UMP DKI 2024 Berada di Tangan Heru Budi
- UMP Riau 2024 Ditetapkan, Naik dari Tahun Sebelumnya, Jadi Sebegini