Menaker Hanif Terbitkan Aturan K3 Lingkungan Kerja

Menaker Hanif Terbitkan Aturan K3 Lingkungan Kerja
Peluncuran Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja di Jakarta, Selasa (17/7). Foto: Humas Menaker

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan M. Hanif Dhakiri telah menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja Lingkungan Kerja.

Penerbitan Permenaker ini untuk mewujudkan lingkungan kerja yang aman, sehat, dan nyaman serta mencegah kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.

Permenaker tersebut sekaligus mencabut peraturan sebelumnya yaitu Peraturan Menteri Perburuhan Nomor 7 tahun 1964 tentang Syarat Kesehatan, Kebersihan Serta Penerangan di Tempat Kerja dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Dan Transmigrasi No. 13 Tahun 2011 tentang Nilai Ambang Batas Faktor Fisika Dan Kimia di Tempat Kerja.

“Penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) harus menjadi budaya dan bagian dari kehidupan sehari-hari. Penerapan K3 tidak boleh dijadikan beban karena tujuannya mencegah kerugian baik dari kalangan pekerja maupun pengusaha” kata Dirjen Pembinaan Pengawasan Ketenagakerjaan dan K3 (Binwasnaker dan K3), Sugeng Priyanto, saat membuka peluncuran Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja di Jakarta, Selasa (17/7).

Melalui peluncuran Permenaker ini, Sugeng berharap sosialisasi dan edukasi terkait K3 sebagai bagian dari budaya kerja semakin luas dan massif.

Baik perusahaan maupun pekerja diminta berkomitmen untuk mewujudkan nihil kecelakaan kerja di lingkungan kerja.

"Kesadaran tentang K3 berbanding lurus dengan peradaban manusia dan semakin tinggi peradaban manusia, maka kesadaran tentang K3 semakin tinggi juga. Oleh karena itu kita terus ingatkan pentingnya penerapan K3" ujar Sugeng.

Menurutnya, sampai saat ini K3 belum dianggap hal penting. Membangun kesadaran akan pentingnya K3 membutuhkan waktu dan harus didukung oleh stakeholder ketenagakerjan dan masyarakat secara umum.

Dalam Permenaker ini juga diatur mengenai penerapan syarat K3 lingkungan kerja dilakukan melalui kegiatan pengukuran dan pengendalian lingkungan kerja.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News