Menaker Hanif Terbitkan Aturan K3 Lingkungan Kerja

Menaker Hanif Terbitkan Aturan K3 Lingkungan Kerja
Peluncuran Permenaker No. 5 Tahun 2018 tentang K3 Lingkungan Kerja di Jakarta, Selasa (17/7). Foto: Humas Menaker

"Jadi marilah kita bulatkan tekad kita ke depan untuk meningkatkan tingkat kesejahteraan dan pendidikan, agar nanti mereka akan sadar secara otomatis sadar akan pentingnya K3" kata Sugeng.

Penerapan K3 di lingkungan kerja secara optimal juga dapat mendorong meningkatnya produktivitas kerja.

Hal ini selaras dengan arah kebijakan K3 nasional yaitu kemandirian masyarakat indonesia berbudaya K3 tahun 2020 sekaligus mendukung program Nawacita.

Peraturan Menteri ini memberikan pedoman baru mengenai nilai ambang batas (NAB) faktor fisika dan kimia, standar faktor biologi, ergonomi dan psikologi serta persyaratan higiene dan sanitasi, termasuk kualitas udara dalam ruangan (indoor air quality) untuk terwujudnya tempat kerja yang aman, sehat, dan nyaman.

Dalam Permenaker ini juga diatur mengenai penerapan syarat-syarat K3 lingkungan kerja dilakukan melalui kegiatan pengukuran dan pengendalian lingkungan kerja dan penerapan higiene dan sanitasi yang meliputi bangunan tempat kerja, fasilitas kebersihan, kebutuhan udara, dan tata laksana kerumahtanggaan. (jpnn)


Dalam Permenaker ini juga diatur mengenai penerapan syarat K3 lingkungan kerja dilakukan melalui kegiatan pengukuran dan pengendalian lingkungan kerja.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News