Menaker Heran Ada yang Menolak Revisi UU Ketenagakerjaan
jpnn.com, JAKARTA - Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri heran saat ini sudah muncul penolakan-penolakan dari kalangan pekerja terkait usulan revisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
"Yang ditolak apanya? Wong revisi belum ada, konsep belum ada, draf apalagi," kata Hanif di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu (28/8).
Mantan sekretaris jenderal DPP PKB itu menyebutkan bahwa proses revisi UU Ketenagakerjaan itu belum berjalan. Justru yang sekarang dilakukan adalah menyerap aspirasi dari berbagai pihak.
"Kami kan masih proses menyerap aspirasi dari pengusaha, pekerja, dari semua stakeholder, tahapnya kan masih itu,” tegas Hanif.
Eks politikus Senayan ini menambahkan bahwa revisi itu sendiri sesungguhnya menjadi kebutuhan bersama untuk memperbaiki ekosistem ketenagakerjaan dan itu sudah diputuskan di lembaga kerja sama tripartit nasional.
“Di dalamnya (tripartit nasional, red) ada unsur buruh, pengusaha, pemerintah, perguruan tinggi dan beberapa kementrian terkait. Perlu saya tegaskan saat ini pemerintah belum bergerak soal revisi ini. Masih mengkaji, menyerap aspirasi," tandasnya.(fat/jpnn)
Menaker M Hanif Dhakiri heran saat ini sudah muncul penolakan-penolakan dari kalangan pekerja terkait usulan revisi UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam
- Ingin Wujudkan Hubungan Industrial Berkeadilan di RI, PKS Gelar Talkshow
- Korsel Tambah Jam Kerja Maksimal Jadi Sebegini
- Wamenaker Tegaskan Negara Hadir Lindungi Pekerja Anak & Perempuan di Sektor Kelapa Sawit
- Bentrok Pekerja di Morowali, Inas Serukan Pembaruan Undang-Undang
- Tunjangan Guru Honorer Diatur dalam UU Ketenagakerjaan, Indra: Kok Disamakan dengan Buruh
- Mas Nadiem: PPG untuk Guru ASN & Honorer Diputihkan, Tunjangan Ditingkatkan