Menaker Ida: 97 Persen Pengaduan THR Sudah Diselesaikan
Jumat, 07 Mei 2021 – 21:30 WIB

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: Ricardo/JPNN.com
Jika ada perusahaan yang kesulitan dalam membayar gaji atau THR, kata Ida, maka perusahaan harus menyampaikan laporan keuangan selama dua tahun ke belakang.
"Dari situ, kami minta dilakukan dialog secara bipartit, antara pengusaha dan pekerja dilakukan secara kekeluargaan, secara terbuka. Dialog sosial itu kunci," ucap dia.
Ida mengatakan banyak persoalan rumit bisa terselesaikan karena dilakukan dialog secara kekeluargaan. Dialog sosial sangat efektif untuk mengatasi berbagai persoalan di perusahaan.
“Pemerintah itu memberikan rambu-rambu, arahan tetapi sesungguhnya akan sangat baik bila dilakukan di internal perusahaan," pungkas Ida. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Menaker Ida Fauziyah mengatakan Kemnaker telah menyelesaikan 97 persen persoalan THR per 5 Mei 2021.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Perusahaan Aplikator Hanya Beri BHR Rp50 Ribu untuk Driver Ojol, Begini Respons Wamenaker
- Aksi Bang Jago Minta THR Sambil Bawa Golok di Kabupaten Bandung Viral di Medsos
- 5 Berita Terpopuler: Para Honorer Pilu, Pengangkatan PPPK Paruh Waktu Mendesak, BKN Langsung Keluarkan 4 Instruksi Penting
- Gubernur Khofifah Mencairkan THR Guru di Jawa Timur Rp 412,6 Miliar
- Bu Khofifah Mengucap Hamdalah, Seluruh Guru PNS, PPPK, dan Non-ASN Bisa Tenang
- Ribuan PNS dan PPPK Bergembira, Para Honorer Pilu