Menaker Ida: 97 Persen Pengaduan THR Sudah Diselesaikan
Jumat, 07 Mei 2021 – 21:30 WIB
Jika ada perusahaan yang kesulitan dalam membayar gaji atau THR, kata Ida, maka perusahaan harus menyampaikan laporan keuangan selama dua tahun ke belakang.
"Dari situ, kami minta dilakukan dialog secara bipartit, antara pengusaha dan pekerja dilakukan secara kekeluargaan, secara terbuka. Dialog sosial itu kunci," ucap dia.
Ida mengatakan banyak persoalan rumit bisa terselesaikan karena dilakukan dialog secara kekeluargaan. Dialog sosial sangat efektif untuk mengatasi berbagai persoalan di perusahaan.
“Pemerintah itu memberikan rambu-rambu, arahan tetapi sesungguhnya akan sangat baik bila dilakukan di internal perusahaan," pungkas Ida. (esy/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Menaker Ida Fauziyah mengatakan Kemnaker telah menyelesaikan 97 persen persoalan THR per 5 Mei 2021.
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad
BERITA TERKAIT
- Wamenaker Immanuel Ebenezer Ingin Negara Selalu Hadir Memajukan Industri Musik
- Menaker Ajak Dunia Usaha Terus Perkuat Kerja Sama, Ini Tujuannya
- Kemnaker Terima Aksi Demo Damai dari Serikat Pekerja
- Terjadi Kecelakaan Kerja Berulang, Wamenaker Tinjau Smelter IMIP
- Menaker Yassierli dan Mendagri Tito Gelar Rakor, Bahas PHK hingga Upah Minimum 2025
- Menaker Yassierli Bertekad Pertahankan WTP Lewat Penguatan Integritas Pegawai